Drama Keraton Surakarta
Wasiat Diragukan, Musyawarah Tak Digelar: Benarkah PB XIV Purboyo Belum Sah Jadi Raja Keraton Solo?
Terjawab alasan mengapa penobatan Purboyo jadi PB XIV disebut tidak sah, BRM Nugroho Iman Santoso, cucu PB XI desak musyawarah besar.
Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- BRM Nugroho menilai penobatan PB XIV tidak sesuai adat karena tidak melalui musyawarah seluruh trah Mataram
- Konflik bukan sekadar perebutan takhta, tetapi pertarungan tafsir adat dan legitimasi
- GKR Timoer dari kubu Purboyo menegaskan bahwa surat wasiat PB XIII benar ada
TRIBUNTRENDS.COM - Di balik megahnya Keraton Kasunanan Surakarta yang telah berdiri ratusan tahun, kini muncul gelombang baru pertarungan narasi.
Penobatan KGPH Purboyo sebagai Pakubuwono (PB) XIV pada 15 November 2025 tak hanya menghadirkan euforia jumenengan, tetapi juga membuka babak baru perebutan legitimasi di dalam tubuh dinasti Mataram Islam.
Jika selama ini konflik antartrah sering dipahami sebatas siapa yang berhak naik takhta, kini perdebatan melebar: siapa yang berhak mendefinisikan adat, siapa yang sah menafsirkan surat wasiat, dan siapa yang memegang otoritas menentukan raja.
Di tengah pusaran itu, suara tegas muncul dari BRM Nugroho Iman Santoso, cucu PB XI, yang menilai bahwa suksesi Purboyo tidak berjalan sesuai pakem adat yang menjadi fondasi karaton.
Baca juga: Hadiah Tahta dari PB XIV! Sinuhun Purboyo Langsung Naikkan Pangkat 5 Kerabat Dekat: Balas Jasa
ADAT SEBAGAI ARENA PERTARUNGAN LEGITIMASI
Dalam perspektif Nugroho, sengketa ini bukan semata-mata soal jabatan raja, tetapi soal proses.
Ia menekankan bahwa mekanisme musyawarah trah Mataram adalah jantung yang menentukan sah atau tidaknya penobatan.
Namun, menurutnya, penetapan Purboyo justru berangkat dari keputusan satu kubu.
Klaim mengenai adanya surat wasiat PB XIII pun kembali menjadi titik sengketa.
Nugroho menilai seluruh dokumen suksesi perlu diverifikasi ulang, mengingat ia menilai banyak keputusan PB XIII sebelumnya tidak melalui mekanisme adat yang lengkap.
Ia lalu menegaskan tiga pernyataan yang menjadi pijakan kritiknya:
"Tidak ada suksesi yang sah tanpa pakem adat."
"Dokumen apa pun harus diverifikasi dulu oleh lembaga adat dan seluruh trah PB II hingga PB XII."
"Tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak,” kata BRM Nugroho, Selasa (18/11/2025).
DEBAT SOAL KEPEMIMPINAN: ANTARA GARIS DARAH DAN AMANAH ADAT
Konflik ini membuka kembali pertanyaan klasik: apakah raja adalah pemilik kekuasaan, atau penjaga amanah adat?
Nugroho menempatkan diri pada posisi kedua.
Menurutnya, raja dalam tradisi Mataram Islam Surakarta bukan pemimpin absolut, melainkan simbol kolektif dari keputusan seluruh trah.
Ia menegaskan kembali bahwa Keraton Surakarta bukan milik satu garis keluarga:
"Karaton Surakarta merupakan warisan bersama dari seluruh trah PB II hingga PB XIII, bukan milik individu atau keluarga tertentu,” ujarnya.
Dengan demikian, setiap langkah, terutama suksesi, harus tunduk pada pakem, norma, serta nilai adat yang disepakati bersama.
Baca juga: Satu Alasan Hangabehi Tidak Bisa Jadi Raja, Adik PB XIII Jawab Jujur, Purbaya Pantas Naik Takhta?
KIRAB YANG MENJADI SIMBOL PERBEDAAN PANDANGAN
Kirab penobatan pada 15 November 2025 seolah menjadi titik paling terlihat dari perbedaan perspektif.
Di mata pendukung Purboyo, kirab adalah bagian dari kemeriahan jumenengan raja baru.
Namun bagi Nugroho, prosesi itu kehilangan legitimasi adat.
“Kirab tanpa musyawarah adat tidak memiliki legitimasi. Itu hanya bagian dari pencitraan, bukan pengukuhan raja,” katanya.
Perbedaan tafsir terhadap kirab semakin menunjukkan bahwa dua kubu tidak hanya berselisih soal siapa yang naik takhta, tetapi soal makna prosesi itu sendiri.
DUALISME YANG MEREMBET MENJADI PERSOALAN DINASTI, BUKAN INDIVIDU
Nugroho menolak anggapan bahwa konflik ini hanya pertarungan antara trah PB XII dan PB XIII.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut seluruh dinasti Mataram Islam Surakarta dari PB II hingga PB XIII.
Ia menekankan kembali tiga pernyataannya:
"Keluarga inti Karaton Surakarta bukan hanya Trah PB XIII."
"Keluarga inti karaton adalah seluruh trah dinasti Mataram Islam Surakarta dari PB II hingga PB XIII."
"Semuanya memiliki hak adat dan tanggung jawab dalam menentukan estafet kepemimpinan,” ujarnya.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa krisis legitimasi telah berkembang menjadi persoalan identitas dan warisan dinasti.
MENYERUKAN MUSYAWARAH: KEMBALINYA KE AKAR
Di tengah semakin melebar jurang perbedaan, Nugroho mengusulkan satu solusi: musyawarah besar seluruh trah PB II hingga PB XIII.
Baginya, hanya mekanisme kolektif itulah yang mampu menghasilkan pemimpin yang benar-benar sah.
"Legitimasi tertinggi dalam suksesi Karaton Surakarta lahir dari musyawarah besar, bukan klaim sepihak."
"Hanya dengan cara itu karaton bisa maju dan bermartabat," katanya.
SUARA BALASAN DARI KUBU PURBOYO: SURAT WASIAT YANG DIPERTANYAKAN ITU MEMANG ADA
Di sisi lain, narasi tandingan datang dari keluarga inti Purboyo.
GKR Timoer Rumbai, putri sulung PB XIII, seolah menampik jika surat wasiat PB XIII palsu.
Dia menegaskan bahwa surat wasiat yang menjadi sumber polemik benar-benar ada.
Ia menyampaikan bahwa penerima surat itu adalah Gusti Purbaya dan GKR Pakubuwono XIII.
“Ya pastinya beliau (Pakubuwono XIV) dan ibu (yang menerima surat wasiat). Ada (surat wasiatnya),” ungkap GKR Timoer.
Ia menekankan bahwa prosesi jumenengan tak mungkin digelar tanpa landasan kuat, baik secara adat maupun hukum negara.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)
Sumber: TribunTrends.com
| Wasiat Diragukan, Musyawarah Tak Digelar: Benarkah PB XIV Purboyo Belum Sah Jadi Raja Keraton Solo? |
|
|---|
| Penobatan PB XIV Purboyo Dinilai Karnaval Biasa, Keluarga Besar Mataram Tuntut Musyawarah Agung |
|
|---|
| Konflik Keraton Solo Makin Panas, Wali Kota Respati Menjauh, Tak Mau Ikut Campur: Selesaikan Sendiri |
|
|---|
| Drama Dua Raja di Tanah Jawa! Wali Kota Minta Keraton Solo Pikirkan Dampak Sosial: Rakyat Bingung |
|
|---|
| Dokumen Wasiat Keraton Solo Diragukan! BRM Nugroho: Seluruh Trah PB II-PB XII Berhak Tentukan Raja! |
|
|---|