Breaking News:

Drama Keraton Surakarta

Dokumen Wasiat Keraton Solo Diragukan! BRM Nugroho: Seluruh Trah PB II-PB XII Berhak Tentukan Raja!

BRM Nugroho Iman Santoso, cucu Paku Buwono XI menilai penobatan KGPH Purboyo sebagai PB XIV pada Sabtu (15/11/2025) dinilai tidak sah.

|
Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Instagram Keraton Surakarta
DRAMA KERATON SOLO - Penobatan KGPH Purboyo sebagai raja Keraton Solo PB XIV dalam acara jumenengan, pada Sabtu (15/11/2025) dinilai tidak sah, terungkap alasannya. 

Ringkasan Berita:
  • Penobatan Purboyo Jadi PB XIV Dipertanyakan karena Tidak Melalui Musyawarah Adat
  • Suksesi Raja Harus Berdasarkan Pakem Adat, Bukan Kekuasaan Pribadi
  • Seruan Musyawarah Besar sebagai Solusi Legitimasi dan Pencegah Perpecahan

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah kokohnya tembok Keraton Kasunanan Surakarta, angin politik dinasti kembali berhembus kencang. Hiruk-pikuk penobatan KGPH Purboyo sebagai Pakubuwono (PB) XIV yang digelar meriah 15 November 2025 lalu ternyata menyisakan badai baru.

Di balik gegap gempita kirab dan sorotan publik, muncul suara keras yang mempertanyakan keabsahan suksesi tersebut suara yang datang dari bagian dalam keluarga besar Mataram sendiri.

Salah satu suara kritis itu muncul dari BRM Nugroho Iman Santoso, cucu Paku Buwono XI, yang menilai pengangkatan Purboyo belum memenuhi syarat adat dan tradisi yang menjadi fondasi panjang Keraton Surakarta.

Baca juga: Terungkap! Inilah Penerima Surat Wasiat PB XIII, Tak Sembarangan Dipilih, GKR Timoer Buka-bukaan

Penobatan yang Dinilai Tak Sah: Klaim Sepihak & Surat Wasiat yang Diragukan

Menurut BRM Nugroho, penobatan KGPH Purboyo sebagai PB XIV tidak melalui mekanisme musyawarah trah Mataram prosedur sakral yang sejak dahulu menentukan estafet kepemimpinan kerajaan. 

Ia menegaskan bahwa proses yang terjadi justru merupakan klaim sepihak dari salah satu istri PB XIII serta sebagian putri PB XIII.

Kabar mengenai adanya surat wasiat dari PB XIII yang mengangkat Purboyo sebagai raja juga dipertanyakan keabsahannya.

Keberatannya bukan tanpa alasan. Ia menilai bahwa sejumlah keputusan PB XIII sebelumnya mulai dari pengangkatan permaisuri hingga penetapan putra mahkota sering dilakukan tanpa musyawarah adat, sehingga semua dokumen terkait suksesi kini perlu diverifikasi ulang.

"Tidak ada suksesi yang sah tanpa pakem adat."

"Dokumen apa pun harus diverifikasi dulu oleh lembaga adat dan seluruh trah PB II hingga PB XII."

"Tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak,” kata BRM Nugroho, Selasa (18/11/2025).

DRAMA KERATON SOLO - Penobatan KGPH Purboyo sebagai raja Keraton Solo PB XIV dalam acara jumenengan, Sabtu (15/11/2025). Penobatan KGPH Purboyo sebagai PB XIV dinilai tidak sah lantaran bukan hasil musyawarah keluarga keraton.
DRAMA KERATON SOLO - Penobatan KGPH Purboyo sebagai raja Keraton Solo PB XIV dalam acara jumenengan, Sabtu (15/11/2025). Penobatan KGPH Purboyo sebagai PB XIV dinilai tidak sah lantaran bukan hasil musyawarah keluarga keraton. (Kolase TribunTrends/TribunJateng/Woro)

Raja Bukan Penguasa Absolut: Kepemimpinan Adalah Estafet Adat

BRM Nugroho menekankan bahwa dalam tradisi Mataram Islam Surakarta, raja bukanlah pemegang kekuasaan absolut.

Kepemimpinan raja, menurutnya, adalah amanah kolektif yang diwariskan turun-temurun dan dijaga melalui adat serta musyawarah keluarga besar.

Halaman 1/3
Tags:
Keraton SoloMataramPakubuwono XIIIPB XIV PurboyoBRM Nugroho
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved