Breaking News:

Ijazah Jokowi

Satu Alasan Roy Suryo Cs Bebas Berkeliaran Meski Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Polisi Buka Suara

Terungkap sudah alasan Roy Suryo hingga Dokter Tifa belum ditahan meski jadi tersangka ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya beri penjelasan.

Editor: jonisetiawan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DRAMA IJAZAH JOKOWI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo masih bebas berkeliaran meski jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, polisi ungkap alasan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak universitas, ijazah Jokowi dinyatakan asli dan sah.

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Kapolda.

“Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,” imbuhnya.

Delapan Tersangka, Dua Klaster, Terancam Enam Tahun Penjara

Dalam kasus ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan mereka.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep.

Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma.

Baca juga: Tuduhan Sensitif Roy Suryo Cs saat Ziarah ke Makam Keluarga Jokowi, Dibalas Gibran dengan Doa

“Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ucapnya.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan langsung Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Presiden menyebut bahwa tuduhan penggunaan ijazah palsu merupakan delik aduan, yang harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.

“Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Jokowi juga menegaskan, ia ingin persoalan ini segera tuntas agar tidak terus menjadi bahan spekulasi publik.

“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ujarnya.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Wartakota)

Halaman 2/2
Tags:
Roy SuryoJokowiijazah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved