Breaking News:

Ijazah Jokowi

Satu Alasan Roy Suryo Cs Bebas Berkeliaran Meski Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Polisi Buka Suara

Terungkap sudah alasan Roy Suryo hingga Dokter Tifa belum ditahan meski jadi tersangka ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya beri penjelasan.

Editor: jonisetiawan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DRAMA IJAZAH JOKOWI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo masih bebas berkeliaran meski jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, polisi ungkap alasan. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya ungkap alasan Roy Suryo Cs belum ditahan
  • Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan UGM menegaskan ijazah Presiden Jokowi asli
  • Total delapan tersangka terbagi dua klaster, dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU ITE

 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik.

Setelah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pemerhati telematika Roy Suryo, pihak kepolisian menegaskan bahwa belum ada perintah penahanan terhadap para tersangka tersebut.

Suasana di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), tampak tegang namun terkendali.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan soal penahanan akan diambil setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan resmi.

Baca juga: Roy Suryo Tak Terima Rumah Pensiun Jokowi Terlalu Mewah untuk Mantan Presiden: Melanggar UU

“Yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera melayangkan surat panggilan kepada delapan tersangka untuk dimintai keterangan.

“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Pihak kepolisian pun berharap seluruh tersangka, termasuk Roy Suryo, dapat memenuhi panggilan pemeriksaan agar hak mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” tutur Iman.

Roy Suryo beri sindiran keras setelah Presiden Jokowi menolak menempati rumah pensiun yang ditaksir habiskan Rp200 miliar di Colomadu.
Polda Metro Jaya ungkap alasan Roy Suryo Cs belum ditahan meski jadi tersangka ijazah Jokowi. (TribunTrends.com/YouTube Tribunnews Bogor)

Manipulasi Digital Jadi Dasar Kasus: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli

Penyidik Polda Metro Jaya menyebut bahwa kasus ini berawal dari manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Jokowi yang dilakukan oleh para tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa manipulasi tersebut dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep.

Polisi telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen ijazah asli Jokowi, yang diperoleh langsung dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak universitas, ijazah Jokowi dinyatakan asli dan sah.

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Kapolda.

“Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,” imbuhnya.

Delapan Tersangka, Dua Klaster, Terancam Enam Tahun Penjara

Dalam kasus ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan mereka.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep.

Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma.

Baca juga: Tuduhan Sensitif Roy Suryo Cs saat Ziarah ke Makam Keluarga Jokowi, Dibalas Gibran dengan Doa

“Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ucapnya.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan langsung Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Presiden menyebut bahwa tuduhan penggunaan ijazah palsu merupakan delik aduan, yang harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.

“Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Jokowi juga menegaskan, ia ingin persoalan ini segera tuntas agar tidak terus menjadi bahan spekulasi publik.

“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ujarnya.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Wartakota)

Tags:
Roy SuryoJokowiijazah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved