Breaking News:

Waduh Ngeri! Purbaya Bisa Blokir Akses Pelaku Digital yang Tak Mau Bayar Pajak, Cek Tarif Pajaknya

Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak taat pajak akan diblokir akses Menkeu dan Komdigi.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kompas.com dan DJP Pajak
BESAR PAJAK PMSE - Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak taat pajak akan diblokir akses Menkeu dan Komdigi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025). (KOMPAS.com/RAHEL) 

PPN dikenakan atas konsumsi produk digital (barang tidak berwujud dan/atau jasa) dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Seperti langganan layanan streaming, aplikasi game, perangkat lunak, dan jasa digital lainnya.

Mekanisme Pemungutan

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk wajib memungut PPN pada saat pembayaran dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa di Indonesia.

Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang mencantumkan pemungutan PPN.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Halaman 2/2
Tags:
MenkeuPurbayaKomdigi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved