Waduh Ngeri! Purbaya Bisa Blokir Akses Pelaku Digital yang Tak Mau Bayar Pajak, Cek Tarif Pajaknya
Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak taat pajak akan diblokir akses Menkeu dan Komdigi.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kompas.com dan DJP Pajak
BESAR PAJAK PMSE - Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak taat pajak akan diblokir akses Menkeu dan Komdigi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025). (KOMPAS.com/RAHEL)
PPN dikenakan atas konsumsi produk digital (barang tidak berwujud dan/atau jasa) dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Seperti langganan layanan streaming, aplikasi game, perangkat lunak, dan jasa digital lainnya.
Mekanisme Pemungutan
Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk wajib memungut PPN pada saat pembayaran dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa di Indonesia.
Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang mencantumkan pemungutan PPN.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Baca Juga
| Isi HP Marbot Masjid yang Lecehkan Jemaah Perempuan di Lampung Bikin Merinding: Full Video Dewasa! |
|
|---|
| Tak Butuh Ucapan Maaf dari Menkeu Purbaya, Dedi Mulyadi Langsung Minta Dana Rp190 M: Itu Hak Kami! |
|
|---|
| Reaksi Dramatis di Sidang MKD DPR: Uya Kuya Tunduk Menangis, Ahmad Sahroni Ambil Hikmah |
|
|---|
| Gurita Bisnis Ahmad Sahroni, Tetap Kaya Raya Meski Dinonaktifkan 6 Bulan dari DPR dan Tak Dapat Gaji |
|
|---|
| Harga Diri Dihina! Kronologi Miss Meksiko Walkout Usai Dikatain ‘Bodoh’ oleh Direktur Miss Universe |
|
|---|