Breaking News:

Waduh Ngeri! Purbaya Bisa Blokir Akses Pelaku Digital yang Tak Mau Bayar Pajak, Cek Tarif Pajaknya

Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak taat pajak akan diblokir akses Menkeu dan Komdigi.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kompas.com dan DJP Pajak
BESAR PAJAK PMSE - Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak taat pajak akan diblokir akses Menkeu dan Komdigi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025). (KOMPAS.com/RAHEL) 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu kini punya kewenangan meminta pemblokiran akses digital terhadap pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak patuh pada aturan pajak Indonesia.
  • PPN dikenakan atas konsumsi produk digital (barang tidak berwujud dan/atau jasa) dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, seperti langganan layanan streaming, aplikasi game, perangkat lunak, dan jasa digital lainnya.

 

TRIBUNTRENDS.COM - Koordinasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada pelaku digital yang mangkir pajak akan berimbas pada pemblokiran akses.

DJP menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan pajak di sektor ekonomi digital yang makin berkembang pesat.

Terkait dengan hal ini, aturan teknis terkait pemblokiran dan pencambutan blokir sedang dimatangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca juga: Pesan Pedas Hotman Paris untuk Sabrina Alatas: Ingatkan Cari Pria Sukses dengan Masa Depan Cerah

Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan kini punya kewenangan untuk meminta pemblokiran akses digital terhadap pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak patuh pada aturan pajak Indonesia.

BESAR PAJAK PMSE - Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak taat pajak akan diblokir akses Menkeu dan Komdigi.
BESAR PAJAK PMSE - Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak taat pajak akan diblokir akses Menkeu dan Komdigi. (DJP)

“Menteri Keuangan bisa meminta ke Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), kalau tidak comply (patuh), aksesnya bisa diblokir.

Waduh, ngeri ya. Sekarang PMK-nya sedang kita rampungkan,” ujar Hestu dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

Menurut Hestu, aturan teknis pemblokiran dan pencabutan blokir nantinya akan diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah disusun.

Pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kebijakan ini merupakan bentuk penguatan dasar hukum melalui Pasal 32 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pasal tersebut, Menteri Keuangan diberikan kewenangan luas untuk menunjuk pihak lain dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.

“Pihak lain ditunjuk, pihak lainnya siapa? Siapa aja. Yang terlibat langsung maupun nggak langsung, atau hanya memfasilitasi. Bisa saja nanti bank, sebagai sarana pembayaran, media pembayaran. Bisa aja nanti siapapun,” tambahnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak di sektor digital, termasuk platform asing, bisa lebih terjaga, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah maraknya ekonomi digital.

Tarif Pajak

Melansir dari DJP, Besar pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri di Indonesia adalah 11 persen (sebelas persen) dari harga jual atau nilai penggantian.

Pajak ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang atau jasa digital tidak berwujud dari luar negeri di dalam daerah pabean Indonesia.

Objek Pajak

Halaman 1/2
Tags:
MenkeuPurbayaKomdigi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved