Breaking News:

Politik Viral

Efek Domino Aturan Baru Purbaya: Satu Kebijakan, Seribu Luka, Rakyat Kecil di Persimpangan Ekonomi

Wajah-wajah pedagang mulai terlihat takut, bingung saat mendengar kebijakan Purbaya soal denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Instagram MenkeuRI
PEDAGANG KECIL RESAH - Para pedagang di pasar mengaku gelisah soal kebijakan Menkeu Purbaya yang akan memberlakukan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Namun di balik tren itu, ada fakta pahit: ribuan ton pakaian bekas dari luar negeri membanjiri pelabuhan-pelabuhan Indonesia, memotong rantai distribusi industri tekstil lokal, dan menekan harga produk UMKM.

Maka tak heran, kebijakan Purbaya ini mendapat dukungan dari sejumlah pengusaha tekstil dalam negeri yang sudah lama merasa terjepit oleh maraknya thrifting.

Mereka berharap, pengetatan impor akan membuat pasar kembali sehat, dan pabrik-pabrik tekstil lokal bisa hidup lagi.

“Kami Tak Menolak Aturan, Tapi Jangan Bunuh Kami Pelan-Pelan”

Namun di Pasar Pekkabata, suara rakyat kecil bergema dengan nada lain.

Mereka bukan melawan, tapi memohon untuk didengar dan dipertimbangkan.

Mereka ingin pemerintah melihat realitas di lapangan bahwa di balik tumpukan baju bekas itu, ada ribuan tangan kecil yang menggantungkan harapan.

“Kami siap patuh, asal jangan langsung disapu bersih. Kasih kami waktu, kasih kami arah baru,” ujar Akbar lagi dengan mata berkaca-kaca.

Sebagian pedagang berharap, jika aturan baru diberlakukan, pemerintah juga membuka pelatihan usaha alternatif, modal bergulir, atau akses jual beli pakaian lokal agar mereka bisa tetap bertahan.

Baca juga: Pedagang Menangis saat Importir Pakaian Bekas Ditangkap Gegara Purbaya: Hulunya Mati, Kami Juga Mati

Banjir Pakaian Bekas dan Akar Masalahnya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejauh ini telah memperketat pengawasan di sejumlah pelabuhan terutama di kawasan timur Indonesia, di mana pakaian bekas dari luar sering diselundupkan lewat kontainer.

Namun arus barang ilegal masih deras.

Purbaya menyebut, selama aturan baru belum keluar, pemerintah terus mengawasi agar impor pakaian bekas tidak mematikan usaha lokal.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan bagi produsen tekstil dalam negeri, sekaligus memastikan uang negara tidak bocor ke perdagangan gelap.

Di Antara Dua Kepentingan

Halaman 3/4
Tags:
PurbayathriftingMenteri Keuangan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved