Politik Viral
'Saya Nggak Pernah Kalah di Pengadilan!' - Menkeu Purbaya Tantang Gugatan Pajak Uang Pensiun
Purbaya beri respon mengenai gugatan uji materi Pajak Penghasilan (PPh) atas uang pensiun yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah sorotan publik terhadap kebijakan perpajakan nasional, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai gugatan uji materi Pajak Penghasilan (PPh) atas uang pensiun, pesangon, dan jaminan hari tua (JHT) yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, terutama para pekerja yang menilai aturan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap mereka yang telah mengabdikan hidupnya bertahun-tahun demi keluarga dan negara.
Saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (14/10/2025), Purbaya terlihat tenang menanggapi isu panas tersebut.
Dengan nada santai namun tegas, ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait gugatan yang dimaksud.
Baca juga: Gegara Ulah Purbaya, Prabowo Gelar Rapat Tengah Malam Bahas Utang Kereta Cepat, Menkeu Tolak Bayar
“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. (Gugatan) ke siapa? Saya belum tahu,” ujarnya singkat sambil tersenyum kepada awak media.
Namun di balik ketenangannya, pernyataan Purbaya menyimpan keyakinan kuat.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan gentar menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, dengan penuh percaya diri ia menambahkan,
“(Gugatannya ke) kita bukan? Kalau kita jangan sampai kalah. Saya nggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ucapnya, menegaskan reputasinya sebagai sosok pejabat yang tak mudah goyah menghadapi tekanan hukum maupun politik.
Gugatan yang dimaksud diajukan oleh sembilan orang karyawan swasta, yakni Aldha Reza Rizkiansyah, Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, dan Cahya Kurniawan.
Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonan yang mereka ajukan, para pemohon menilai bahwa memasukkan pesangon, uang pensiun, dan JHT sebagai objek pajak merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai nilai kemanusiaan dan rasa keadilan sosial.
“Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis para pemohon dengan nada getir dalam berkas permohonan yang diregistrasi di MK pada Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Ucapan Berani Menkeu Purbaya: Bandingkan Zaman SBY dan Jokowi, Rakyat Lebih Makmur Dipimpin Siapa?
Bagi mereka, uang pensiun, pesangon, dan JHT bukanlah sekadar angka di atas kertas atau nominal di rekening bank.
Nilainya jauh lebih dalam simbol dari kerja keras seumur hidup, keringat yang menetes di masa produktif, serta harapan untuk meniti sisa usia dengan tenang dan bermartabat.
'Saya Nggak Pernah Kalah di Pengadilan!' - Menkeu Purbaya Tantang Gugatan Pajak Uang Pensiun |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tak Tahan, Tegur Staf Soal Waktu di Forum Ekonomi: Kok Lu Ngatur Gua? |
![]() |
---|
Kisruh Tarif 100 Persen Amerika dan China, Menkeu Purbaya Tanggapi Tenang "Biar Sja Mereka Berantem" |
![]() |
---|
Selain Utang Whoosh, Menkeu Purbaya Juga Tak Mau Bayari Proyek Family Office Pakai APBN, "Biar Saja" |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Senang Lihat Perang Dagang AS-China: Biar Mereka Berantem, Kita yang Untung |
![]() |
---|