Kabar Baik! Gaji Pertama Honorer setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara
Angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu setelah diangkat sebagai ASN, akan segera menerima gaji pertamanya, begini kata Menpan RB.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Sigi juga telah mengusulkan sebanyak 1.180 orang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, menunjukkan komitmen daerah dalam menuntaskan penataan pegawai non-ASN.
Kepastian proses ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi. Beliau memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan mutlak tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
"Saya rasa ini tidak ada yang ditutup-tutupi, ini sangat terbuka termasuk yang lulus PPPK tahap 2 ini," tegas Samuel.
"Kami, pemerintah daerah tidak ada kewenangan lagi untuk mengintervensi kelulusan yang bersangkutan karena nilai masing-masing yang menentukan saat ujian," ujarnya lagi.
Menurut Samuel Yansen Pongi, sistem yang digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah jelas dan sangat akuntabel, memastikan bahwa ASN yang direkrut benar-benar yang terbaik.
Kapan Gaji ASN Mulai Diterima?
Meskipun beberapa daerah telah mulai menyerahkan SK pengangkatan, terdapat penyesuaian waktu terkait pembayaran gaji. Gaji PPPK Paruh Waktu baru akan efektif diterima pada tahun anggaran berikutnya.
"Jadi mereka yang terangkat PPPK paruh waktu saat ini masih menerima honor seperti sedia kala sampai Desember mendatang, bisa jadi mereka menerima SK di tahun ini, tetapi mulai berlaku PPPK paruh waktu per 1 Januari 2026," ucapnya menjelaskan transisi tersebut.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Sigi juga memastikan bahwa mulai tahun depan, status pegawai honorer secara resmi akan ditiadakan di wilayah tersebut.
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini 5 Tunjangan yang Bakal Didapat PPPK, Tak Kalah dari PNS!
"Yang jelas per 1 Januari 2026 nanti tidak ada lagi honorer di Kabupaten Sigi," jelasnya dengan lugas.
Peniadaan status honorer ini dikarenakan semua pegawai akan diintegrasikan ke dalam sistem ASN.
"Karena semua sudah menjadi ASN baik PNS maupun PPPK, termasuk APBD mulai membayar gaji PPPK paruh waktu mulai Januari 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Samuel Yansen Pongi memberikan pesan penting kepada para PPPK yang baru diangkat. Ia mengingatkan bahwa status ASN menuntut kedisiplinan kerja yang tinggi.
"Ada sanksi jika 10 hari secara kumulatif tidak masuk kantor tanpa alasan maka PPPK ini diberhentikan tidak dengan hormat karena statusnya sama dengan PNS," tandasnya, menegaskan bahwa hak dan kewajiban mereka kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, jelaslah bahwa honorer yang telah resmi menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sigi akan mulai merasakan gaji ASN secara penuh pada Januari 2026.
Sampai bulan Desember 2025, mereka masih akan menerima honor lama sembari menunggu status baru mereka benar-benar berlaku.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Insiden di Magetan, 2 Pelajar Tewas Tertabrak Mobil Pedangdut Cantika Davinca, Motor Korban Remuk |
![]() |
---|
Paman Kaget Keponakannya adalah Bjorka dan Dapat Ribuan Dolar Sekali Beraksi "Biasa Orangnya" |
![]() |
---|
Pengakuan Warga WFT Ditangkap Polisi, Terkejut Ternyata Hacker Bjorka: Keluarga Tak Menyangka |
![]() |
---|
Sosok Hacker Bjorka, Pemuda Asal Manado yang Sempat Buat Geger Tanah Air, Saudara: Anak Yatim Piatu |
![]() |
---|
Hacker Bjorka Ditangkap Polisi, Ternyata Tinggal di Rumah Kecil di Gang Sempit, Tetangga Syok |
![]() |
---|