Breaking News:

Kabar Baik! Gaji Pertama Honorer setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara

Angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu setelah diangkat sebagai ASN, akan segera menerima gaji pertamanya, begini kata Menpan RB.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Generated by AI
ILUSTRASI PEGAWAI PPPK 2025 - Angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu setelah diangkat sebagai ASN, akan segera menerima gaji pertamanya, begini kata Menpan RB. 

TRIBUNTRENDS.COM - Akhirnya, kabar yang dinanti tiba! Setelah penantian bertahun-tahun penuh ketidakjelasan status, ribuan honorer kini bisa bernapas lega. 

Mereka yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu siap menerima gaji pertama mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian mengenai nasib para tenaga honorer ini bukanlah sekadar janji politik. Status baru ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi inilah yang menjadi dasar resmi bagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini memiliki tujuan strategis yang jelas bagi pemerintah. Sesuai dengan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu diangkat untuk:

- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

- Memperjelas status tenaga honorer.

- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Proses rekrutmen para PPPK Paruh Waktu ini dilakukan melalui mekanisme seleksi ASN tahun 2024. 

Jalur ini memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, baik dari peserta CPNS yang tidak lolos maupun dari peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapat formasi.

Setelah melewati proses tersebut, mereka kini secara sah akan menyandang status ASN yang ditandai dengan diterbitkannya Nomor Induk PPPK. Ini menjadi penanda resmi transisi dari tenaga honorer menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: 4 Kategori PPPK Ini Jadi Prioritas untuk Kenaikan Gaji di 2026, Selamat!

Aksi Nyata di Daerah: Sorotan dari Sigi

Implementasi pengangkatan ini telah terlihat nyata di berbagai daerah, seperti di Sigi, Sulawesi Tengah. 

Pemerintah daerah di sana baru-baru ini menyerahkan 551 Surat Keputusan (SK) PPPK untuk formasi tahap kedua tahun 2024. 

Ini merupakan langkah konkret setelah sebelumnya tahap pertama sudah melantik 2.374 orang PPPK penuh waktu.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Sigi juga telah mengusulkan sebanyak 1.180 orang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, menunjukkan komitmen daerah dalam menuntaskan penataan pegawai non-ASN.

Kepastian proses ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi. Beliau memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan mutlak tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

"Saya rasa ini tidak ada yang ditutup-tutupi, ini sangat terbuka termasuk yang lulus PPPK tahap 2 ini," tegas Samuel.

"Kami, pemerintah daerah tidak ada kewenangan lagi untuk mengintervensi kelulusan yang bersangkutan karena nilai masing-masing yang menentukan saat ujian," ujarnya lagi.

Menurut Samuel Yansen Pongi, sistem yang digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah jelas dan sangat akuntabel, memastikan bahwa ASN yang direkrut benar-benar yang terbaik.

Kapan Gaji ASN Mulai Diterima?

Meskipun beberapa daerah telah mulai menyerahkan SK pengangkatan, terdapat penyesuaian waktu terkait pembayaran gaji. Gaji PPPK Paruh Waktu baru akan efektif diterima pada tahun anggaran berikutnya.

"Jadi mereka yang terangkat PPPK paruh waktu saat ini masih menerima honor seperti sedia kala sampai Desember mendatang, bisa jadi mereka menerima SK di tahun ini, tetapi mulai berlaku PPPK paruh waktu per 1 Januari 2026," ucapnya menjelaskan transisi tersebut.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Sigi juga memastikan bahwa mulai tahun depan, status pegawai honorer secara resmi akan ditiadakan di wilayah tersebut.

Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini 5 Tunjangan yang Bakal Didapat PPPK, Tak Kalah dari PNS!

"Yang jelas per 1 Januari 2026 nanti tidak ada lagi honorer di Kabupaten Sigi," jelasnya dengan lugas.

Peniadaan status honorer ini dikarenakan semua pegawai akan diintegrasikan ke dalam sistem ASN

"Karena semua sudah menjadi ASN baik PNS maupun PPPK, termasuk APBD mulai membayar gaji PPPK paruh waktu mulai Januari 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Samuel Yansen Pongi memberikan pesan penting kepada para PPPK yang baru diangkat. Ia mengingatkan bahwa status ASN menuntut kedisiplinan kerja yang tinggi.

"Ada sanksi jika 10 hari secara kumulatif tidak masuk kantor tanpa alasan maka PPPK ini diberhentikan tidak dengan hormat karena statusnya sama dengan PNS," tandasnya, menegaskan bahwa hak dan kewajiban mereka kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, jelaslah bahwa honorer yang telah resmi menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sigi akan mulai merasakan gaji ASN secara penuh pada Januari 2026. 

Sampai bulan Desember 2025, mereka masih akan menerima honor lama sembari menunggu status baru mereka benar-benar berlaku.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
gajihonorerPPPK Paruh WaktuASN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved