Breaking News:

Kabar Baik! Gaji Pertama Honorer setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara

Angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu setelah diangkat sebagai ASN, akan segera menerima gaji pertamanya, begini kata Menpan RB.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Generated by AI
ILUSTRASI PEGAWAI PPPK 2025 - Angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu setelah diangkat sebagai ASN, akan segera menerima gaji pertamanya, begini kata Menpan RB. 

TRIBUNTRENDS.COM - Akhirnya, kabar yang dinanti tiba! Setelah penantian bertahun-tahun penuh ketidakjelasan status, ribuan honorer kini bisa bernapas lega. 

Mereka yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu siap menerima gaji pertama mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian mengenai nasib para tenaga honorer ini bukanlah sekadar janji politik. Status baru ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi inilah yang menjadi dasar resmi bagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini memiliki tujuan strategis yang jelas bagi pemerintah. Sesuai dengan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu diangkat untuk:

- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

- Memperjelas status tenaga honorer.

- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Proses rekrutmen para PPPK Paruh Waktu ini dilakukan melalui mekanisme seleksi ASN tahun 2024. 

Jalur ini memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, baik dari peserta CPNS yang tidak lolos maupun dari peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapat formasi.

Setelah melewati proses tersebut, mereka kini secara sah akan menyandang status ASN yang ditandai dengan diterbitkannya Nomor Induk PPPK. Ini menjadi penanda resmi transisi dari tenaga honorer menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: 4 Kategori PPPK Ini Jadi Prioritas untuk Kenaikan Gaji di 2026, Selamat!

Aksi Nyata di Daerah: Sorotan dari Sigi

Implementasi pengangkatan ini telah terlihat nyata di berbagai daerah, seperti di Sigi, Sulawesi Tengah. 

Pemerintah daerah di sana baru-baru ini menyerahkan 551 Surat Keputusan (SK) PPPK untuk formasi tahap kedua tahun 2024. 

Ini merupakan langkah konkret setelah sebelumnya tahap pertama sudah melantik 2.374 orang PPPK penuh waktu.

Halaman
12
Tags:
gajihonorerPPPK Paruh WaktuASN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved