Berita Kriminal

DITELEPON Ortu Tak Jawab, Gadis Ini Ternyata Sedang Digagahi Remaja di Samarinda 'Hilang 4 Hari'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang remaja berinsial MR (18) menggagahi bocah berusia 12 tahun dengan modus pacaran.

Di persidangan kita sudah konfrontir, dan nomor papa korban yang disimpan klien kami atas papa korban itu adalah korban sendiri," papar Doby.

Ditambahkan Doby, kejanggalan dalam perkara ini sudah dirasakan sejak ditangani pihak kepolisian. Di mana penanganan perkara anak disamakan dengan perkara umum.

"Seharusnya beda dengan perkara umumnya orang dewasa.

Agak miris proses hukum dalam menangani perkara anak.

Korban dan pelaku sama anak.

Kita sesalkan tidak ada upaya damai atau diversi terhadap kasus ini.

Proses hukum yang tidak ramah anak.

Apalagi setelah P21 klien kami ditahan.

Padahal tidak ada urgensinya, dan kita koperatif," ungkap Doby.

Doby juga menilai Polsek Dabo Singkep yang menangani kasus tersebut tidak mendalami terlebih dahulu keterangan saksi ahli psikologi.

"Tidak dilakukan mendalam. Kenapa tidak ada upaya menggali lebih dalam BAP dari ahli psikolog," ujar Doby.

Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Kronologi dan Permintaan Rp 150 Juta

Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa A (14) terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban C (14), pada Maret 2023. Baik terdakwa ataupun korban merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Bermula ketika korban tidak pulang ke rumahnya selama dua hari. Sepengetahuan keluarga, korban menginap di rumah teman perempuannya.

Namun ketika pulang ke rumah, saudara korban melihat telepon selulernya. Saat itu ditemukan adanya video tidak senonoh antara korban dan A.

"Itu yang nyuruh korban. Tertuang di BAP," kata kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang.

Baca juga: PENJEMPUTAN Paksa Anak Kiai Jombang Tak Berhasil, Polisi Jaring 320 Simpatisan MSA DPO Pencabulan

Selanjutnya pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Dabo.

Pihak keluarga terdakwa anak sempat berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, orang tua mau menyelesaikan secara kekeluargaan.

Ngobrol lah orang tua pelaku dan orang tua korban.

Sepakat mereka, dengan kesepakatan ortu pelaku akan membiayai sekolah korban di pesantren," terang Doby.

Namun pada pertemuan selanjutnya antara kedua pihak, orang tua terdakwa tiba-tiba diminta menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta.

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunKaltim