Berita Kriminal

DITELEPON Ortu Tak Jawab, Gadis Ini Ternyata Sedang Digagahi Remaja di Samarinda 'Hilang 4 Hari'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang remaja berinsial MR (18) menggagahi bocah berusia 12 tahun dengan modus pacaran.

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang remaja di Samarinda nekat menculik dan melakukan aksi pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun.

Bahkan saat ditelepon orangtua, gadis tersebut tak menjawabnya.

Saat digerebek polisi, ternyata remaja tersebut sedang merudapaksa gadis belia itu di sebuah hotel.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Kepri Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Curigai Korban Jadi Liar, Kenapa?

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Seorang remaja berinsial MR (18) menggagahi bocah berusia 12 tahun dengan modus pacaran.

Bahkan, pelaku tidak memulangkan korban selama 4 hari dan berkali-kali melakuan persetubuhan.

Korban berinisial FL akhirnya ditemukan setelah orangtuanya melapor kehilangan anak ke Polsek Loa Kulu. Korban ditemukan di Jalan Pangeran Antasari, Kota Samarinda bersama pelaku.

Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, kejadian bermula pada pertengahan Juni 2023.

Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Jembayan Loa Kulu meminta izin bertemu dengan temannya melalui pesan WhatsApp.

Sekira pukul 20.00 WITA, FL diminta pulang oleh orangtuanya karena sudah malam.

Baca juga: Ibu di Sampang Curiga Anak Hamil, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Dilecehkan Sejak SD

Namun, pesan tersebut tidak direspons. Bahkan, panggilan telepon pun diabaikan oleh korban.

Khawatir terjadi sesuatu, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Loa Kulu telah kehilangan anaknya selama 4 hari. 

"Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait laporan adanya anak di bawah umur yang tidak pulang selama 4 hari," kata Andika, Minggu (2/7/2023).

Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono langsung menuju lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, korban ditemukan bersama pelaku yang langsung ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban.

Dalam pengakuannya, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.

Ilustrasi rudapaksa (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

MR juga mengakui membawa korban ke salah satu hotel di Kota Samarinda dan melakukan tindakan pencabulan.

"Tersangka dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak didasari rasa suka sama suka. Tapi membawa korban menuju hotel, tidak dipulangkan dan tetap bertahan di Samarinda," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MR diamankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses Hukum lebih lanjut. 

Bocah 14 Tahun di Kepri Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Curigai Korban 'Jadi Liar', Kenapa?

Seorang bocah berusia 14 tahun di Kepulauan Riau (Kepri) diduga lakukan pencabulan.

Korbanya sendiri yakni anak berusia 14 tahun asal Kabupaten Lingga.

Namun kuasa hukum menyebut ada kejanggalan dalam kasus ini hingga mencurigai korban.

Hal apa yang mencurigakan dari korban?

Baca juga: Ibu di Sampang Curiga Anak Hamil, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Dilecehkan Sejak SD

Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berinisial A (14) dengan korban anak berinisial C (14) asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sidang yang selalu digelar secara tertutup itu, akan memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga.

Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Hari Jumat nanti agenda tuntutan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang, kepada Kompas.com usai sidang, Selasa (20/06/2023).

Doby mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.

Di antaranya adalah adanya dugaan kesengajaan korban hingga menyebabkan terjadinya hubungan suami istri antara terdakwa dan korban.

Disampaikan Doby, hal itu berdasarkan hasil penilaian Ahli Psikologi UPTD PPA Provinsi Kepri dan UPTD PPA Kota Tanjungpinang, Riska Nova Pratiwi, selaku saksi ahli psikologi dalam persidangan.

Riska melakukan pemeriksaan di KPPAD Lingga dan juga mendampingi korban dan pelaku perkara ini.

"Ada keterangan ahli yang lakukan pendampingan klien kami dan korban.

Ahli mengatakan kasus ini agak unik.

Kebanyakan pelaku yang memiliki kecenderungan seksual aktif, tapi ini malah korban yang memiliki kecenderungan seksual aktif," sebut Doby.

Keterangan lain yang juga diperoleh oleh ahli psikologi tersebut adalah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain sejak kelas tiga SD. Ada dugaan jika korban mengalami conduct disorder.

"Mungkin itu yang jadi buat korban ini jadi liar, dan mungkin juga karena perceraian kedua orangtuanya.

ilustrasi pencabulan (TribunnewsBogor)

Kami berterima kasih kepada ahli psikologi yang dihadirkan Senin kemarin.

Kami juga tidak menyatakan klien kami tidak bersalah.

Kalau dibicarakan kasus ini agak rumit, kalau kita disuruh buktikan secara umum," ujar Doby.

Kemudian sebelum terjadinya dugaan tindak pencabulan, pelaku mendapatkan pesan atau chat yang mengatasnamakan orangtua korban.

Baca juga: Pernah Divonis 7 Tahun karena Kasus Pencabulan, Kini Beraksi Lagi Cabuli Anak Tiri Dia Residivis

Namun ada indikasi jika pesan tersebut dikirimkan sendiri oleh korban.

"Klien kami ada save nomor papa korban.

Di chat itu ada bahasa 'nak titip anak saya'.

Tapi melihat chat-chatnya ada yang janggal.

Kayak bukan percakapan anak dan orangtua korban.

Di persidangan kita sudah konfrontir, dan nomor papa korban yang disimpan klien kami atas papa korban itu adalah korban sendiri," papar Doby.

Ditambahkan Doby, kejanggalan dalam perkara ini sudah dirasakan sejak ditangani pihak kepolisian. Di mana penanganan perkara anak disamakan dengan perkara umum.

"Seharusnya beda dengan perkara umumnya orang dewasa.

Agak miris proses hukum dalam menangani perkara anak.

Korban dan pelaku sama anak.

Kita sesalkan tidak ada upaya damai atau diversi terhadap kasus ini.

Proses hukum yang tidak ramah anak.

Apalagi setelah P21 klien kami ditahan.

Padahal tidak ada urgensinya, dan kita koperatif," ungkap Doby.

Doby juga menilai Polsek Dabo Singkep yang menangani kasus tersebut tidak mendalami terlebih dahulu keterangan saksi ahli psikologi.

"Tidak dilakukan mendalam. Kenapa tidak ada upaya menggali lebih dalam BAP dari ahli psikolog," ujar Doby.

Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Kronologi dan Permintaan Rp 150 Juta

Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa A (14) terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban C (14), pada Maret 2023. Baik terdakwa ataupun korban merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Bermula ketika korban tidak pulang ke rumahnya selama dua hari. Sepengetahuan keluarga, korban menginap di rumah teman perempuannya.

Namun ketika pulang ke rumah, saudara korban melihat telepon selulernya. Saat itu ditemukan adanya video tidak senonoh antara korban dan A.

"Itu yang nyuruh korban. Tertuang di BAP," kata kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang.

Baca juga: PENJEMPUTAN Paksa Anak Kiai Jombang Tak Berhasil, Polisi Jaring 320 Simpatisan MSA DPO Pencabulan

Selanjutnya pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Dabo.

Pihak keluarga terdakwa anak sempat berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, orang tua mau menyelesaikan secara kekeluargaan.

Ngobrol lah orang tua pelaku dan orang tua korban.

Sepakat mereka, dengan kesepakatan ortu pelaku akan membiayai sekolah korban di pesantren," terang Doby.

Namun pada pertemuan selanjutnya antara kedua pihak, orang tua terdakwa tiba-tiba diminta menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta.

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunKaltim