TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Purworejo kembali ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya.
Padahal sebelumnya, pelaku juga pernah divonis 7 tahun penjara dengan kasus serupa.
Pelaku sempat kabur ke Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Seorang pria di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku ternyata residivis kasus serupa.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berinisial SE. Pelaku ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Purworejo pada Rabu (5/4/2023) setelah sempat kabur ke luar Jawa.
Pelaku kabur ke Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Iya tersangka ini adalah residivis kasus serupa.
Dia pernah divonis penjara selama 7 tahun," kata Yuli Monasoni saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).
"Pelaku ditangkap pada Rabu dengan bantuan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir," imbuh Yuli.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di salah satu kos-kosan milik salah satu warga di Ogal Ilir.
"Pelaku kabur selama kurang lebih dua bulan sejak perbuatanya diketahui," kata Yuli.
Baca juga: JANJI Bakal Dinikahi Siri, Pengasuh Ponpes di Batang Tega Cabuli 8 Santriwati, Ini Kronologinya
Selama dalam pelarian, pelaku bekerja sebagai buruh tani.
Ia menggarap kebun milik warga.
Pelaku menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu.