Kepada petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban lebih dari sekali.
"Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 buah kaus lengan pendek warna biru," kata Yuli.
Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
JANJI Bakal Dinikahi Siri, Pengasuh Ponpes di Batang Tega Cabuli 8 Santriwati, Ini Kronologinya
Dijanjikan akan dinikahi siri, pengasuh pondok pesantren di Batang tega cabuli delapan santriwatinya.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di pondok pesantren di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Aksi bejat pengasuh ponpes ini mulai terkuak setelah lima santriwati melapor ke polisi.
Seorang pengasuh pondok pesantren di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap karena diduga mencabuli santriwatinya.
Kasus pencabulan terungkap setelah lima santriwati melaporkannya ke polisi, Minggu (2/4/2023).
Jumlah korban bertambah menjadi delapan santriwati yang mengaku mendapat tindakan asusila dari pengasuh pondok pesantren.
Polres Batang menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam pondok pesantren, Rabu (5/4/2023).
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas Polres Batang, AKP Busono mengatakan proses olah TKP berlangsung dari jam 08.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Baca juga: TEGA Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli 3 Muridnya, Ngaku Nyaman, Begini Awal Mula Aksinya Terbongkar
"Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi. Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan."
"Tunggu, ya, akan ada pers rilis," paparnya, Rabu (5/4/2023), dikutip dari TribunBanyumas.com.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP yakni alas lantai, sejumlah pakaian dan kasur.