Breaking News:

Tega Akhiri Nyawa Kakak di Kediri, Yusa Cahyo Divonis Mati, Beri Pesan untuk Tebus Salah

Nasib Yusa Cahyo, pria Kediri yang tega bunuh kakak karena utang. Kini divonis mati. Beri pesan untuk tebus salah.

Editor: Suli Hanna
YouTube HarianSurya
YUSA CAHYO MENYESAL - Foto tangkapan layar diolah dari YouTube HarianSurya, Kamis (14/8/2025). Nasib Yusa Cahyo, pria Kediri yang tega bunuh kakak karena utang. Kini divonis mati. Beri pesan untuk tebus salah. 

TRIBUNTRNDS.COM - Langit Kediri seolah kelam pada Rabu siang, 13 Agustus 2025, ketika palu keadilan diketuk dengan tegas: Yusa Cahyo Utomo dijatuhi hukuman mati.

Sosok yang pernah menjadi bagian dari sebuah keluarga, kini resmi tercatat sebagai pelaku pembunuhan keji terhadap kakak kandungnya sendiri, sang ipar, dan keponakannya yang masih belia.

Kasus ini mengguncang hati banyak orang, bukan hanya karena jumlah korban, tetapi karena pelakunya adalah darah daging mereka sendiri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Dwiyantoro, terungkap bagaimana utang dan tekanan hidup perlahan mengikis nalar dan hati nurani Yusa, hingga ia memilih jalan gelap yang tak bisa ditarik kembali.

Di ruang sidang yang sunyi, hanya suara lirih Yusa yang menggema usai vonis dibacakan.

Dengan suara bergetar, ia mencoba memikul beban yang terlanjur ia ciptakan sendiri.

Meski tak ada kata yang mampu membangkitkan mereka yang telah tiada, Yusa mengutarakan niat yang tak biasa sebagai bentuk penebusan.

"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya.

Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," kata Yusa, dikutip dari Tribunmataraman.com.

Ia tahu tak ada maaf yang mudah didapat.

Namun setidaknya, ia ingin satu bagian dari tubuhnya bisa memperpanjang hidup keponakannya yang selamat.

Setelah sidang ditutup, Yusa kembali mengucapkan permintaan maaf.

Singkat, namun menyiratkan kehancuran batin yang mendalam.

"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya lirih.

Baca juga: 5 Kota dengan Jumlah PNS Terbanyak di Jatim, Juaranya Daerah Seluas 335 km2, Disusul Malang, Kediri

YUSA MENYESAL - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan
YUSA MENYESAL - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan (TribunMataraman.com/Isya Anshori)

Tragedi ini terjadi pada akhir 2024, ketika warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, dikejutkan dengan penemuan tiga jenazah dalam satu rumah: Kristina (37), suaminya Agus Komarudin (38), dan anak mereka CAW (12). Hanya satu anak yang selamat, SPY (11), meski mengalami luka berat.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Tags:
KediriYusa Cahyo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved