Ini Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU untuk Guru Non ASN, Simak Cara Aktivasinya
Menjelang hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan insentif dan BSU ke guru non-ASN.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada para guru di Indonesia.
Tiga bentuk bantuan resmi diluncurkan sebagai kado istimewa untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, dua di antaranya adalah bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa ketiga bantuan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan dari dalam.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari peran guru yang berkualitas dan sejahtera.
"Untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara internal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berusaha meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru, sebagai pemenuhan janji dan program prioritas," ujar Abdul Mu'ti saat menghadiri acara Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Apa Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU?
Melalui arsip resmi detikEdu dan unggahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perbedaan antara kedua bantuan ini dijelaskan secara rinci. Berikut penjabaran lengkapnya:
1. Penerima Manfaat
- Bantuan Insentif diperuntukkan bagi guru non-ASN di satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Bantuan ini menyasar guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, dan akan disalurkan kepada 341.248 guru di seluruh Indonesia.
- BSU (Bantuan Subsidi Upah), di sisi lain, ditujukan khusus untuk pendidik PAUD nonformal, seperti guru di KB, TPA, dan SPS. Jumlah penerima bantuan ini mencapai 253.407 guru.
2. Durasi dan Jumlah Bantuan
- Bantuan Insentif memberikan nominal Rp 300.000 per bulan selama tujuh bulan, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
- Sementara itu, BSU juga memberikan nominal yang sama, yaitu Rp 300.000, namun hanya untuk dua bulan.
Untuk mendapatkan bantuan ini, para guru diwajibkan melakukan proses aktivasi. Tenggat waktu aktivasi ditetapkan hingga 30 Januari 2026.
Syarat Aktivasi Bantuan untuk Guru
Sumber: TribunTrends.com
| Angin Segar TU dan Tendik Non-ASN! SE Nomor 13 Tahun 2025 Resmikan Pembayaran Honor lewat Dana BOS |
|
|---|
| Tak Terima Disebut Tunduk Pada Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Power: Untuk Apa Takut? |
|
|---|
| Drama Panas Miss Universe 2025! Direktur Minta Maaf, Tegaskan Tak Pernah Sebut Miss Meksiko 'Bodoh' |
|
|---|
| Gelombang Amarah Netizen Jepang Pada Nessie Judge, Pajang Foto Junko Furuta untuk Hiasan Dinding |
|
|---|
| Gegara Menkeu Purbaya? Jabar Terpaksa Habiskan Dana Darurat, Dedi Mulyadi: Daripada TKD Dipotong! |
|
|---|