Ini Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU untuk Guru Non ASN, Simak Cara Aktivasinya
Menjelang hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan insentif dan BSU ke guru non-ASN.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase ist
Ilustrasi guru PNS dan uang - Menjelang hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan insentif dan BSU ke guru non-ASN.
Agar bantuan bisa dicairkan, guru perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP
- NPWP
- Salinan Surat Keputusan penerima bantuan atau info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat pertanggungjawaban mutlak, yang dapat diunduh dari laman info GTK dan harus ditandatangani di atas meterai Rp 10.000
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para guru baik di jalur formal maupun nonformal bisa lebih termotivasi dan fokus dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa.
Presiden Prabowo dan jajaran Kemendikdasmen tampak serius dalam mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui perhatian nyata kepada guru.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Baca Juga
ISI Surat 'Tutup Mulut' Jika Terjadi Keracunan MBG di Banyumas, Pantas Dindik Tak Pernah Dilapori |
![]() |
---|
Unik dan Bermanfaat, Bupati Hamenang Dukung Lomba Balap Traktor Jadi Wisata Tumbuhkan Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Traktor Adu Cepat di Persawahan Desa Karangduren Klaten, Adu Nyali dan Skill Pengemudi di Lumpur |
![]() |
---|
Rocky Gerung Walk Out, Ade Armando Tertawa Sinis: Kalah Debat Ngambek, Kayak Anak Kecil |
![]() |
---|
Benarkah Dukungan Jokowi untuk Prabowo-Gibran Dua Periode Demi Selamat dari Kasus Ijazah? |
![]() |
---|