Ini Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU untuk Guru Non ASN, Simak Cara Aktivasinya
Menjelang hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan insentif dan BSU ke guru non-ASN.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase ist
Ilustrasi guru PNS dan uang - Menjelang hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan insentif dan BSU ke guru non-ASN.
Agar bantuan bisa dicairkan, guru perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP
- NPWP
- Salinan Surat Keputusan penerima bantuan atau info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat pertanggungjawaban mutlak, yang dapat diunduh dari laman info GTK dan harus ditandatangani di atas meterai Rp 10.000
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para guru baik di jalur formal maupun nonformal bisa lebih termotivasi dan fokus dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa.
Presiden Prabowo dan jajaran Kemendikdasmen tampak serius dalam mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui perhatian nyata kepada guru.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Berita Terkait
Baca Juga
Diskon 50 Persen PLN, Tambah Daya Listrik Bayar Setengah Harga dalam Rangka HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Prada Lucky di Kupang NTT, Pangdam Datang Berkunjung, Ayah Korban Titip Pesan |
![]() |
---|
Jejak Karier Mayjen Piek Budyakto, Jenderal yang Beri Janji Tegas pada Ibu Prada Lucky |
![]() |
---|
Putri Tewas Terbakar di Kamar Kos di Cirebon, Pacarnya Oknum Polisi, Kini Menghilang Misterius |
![]() |
---|
Rangkaian Kejahatan Hanafi pada Tiwi Pegawai BPS Haltim, Sembunyi 2 Hari di Kamar Calon Istri |
![]() |
---|