Ini Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU untuk Guru Non ASN, Simak Cara Aktivasinya
Menjelang hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan insentif dan BSU ke guru non-ASN.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada para guru di Indonesia.
Tiga bentuk bantuan resmi diluncurkan sebagai kado istimewa untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, dua di antaranya adalah bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa ketiga bantuan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan dari dalam.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari peran guru yang berkualitas dan sejahtera.
"Untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara internal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berusaha meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru, sebagai pemenuhan janji dan program prioritas," ujar Abdul Mu'ti saat menghadiri acara Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Apa Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU?
Melalui arsip resmi detikEdu dan unggahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perbedaan antara kedua bantuan ini dijelaskan secara rinci. Berikut penjabaran lengkapnya:
1. Penerima Manfaat
- Bantuan Insentif diperuntukkan bagi guru non-ASN di satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Bantuan ini menyasar guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, dan akan disalurkan kepada 341.248 guru di seluruh Indonesia.
- BSU (Bantuan Subsidi Upah), di sisi lain, ditujukan khusus untuk pendidik PAUD nonformal, seperti guru di KB, TPA, dan SPS. Jumlah penerima bantuan ini mencapai 253.407 guru.
2. Durasi dan Jumlah Bantuan
- Bantuan Insentif memberikan nominal Rp 300.000 per bulan selama tujuh bulan, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
- Sementara itu, BSU juga memberikan nominal yang sama, yaitu Rp 300.000, namun hanya untuk dua bulan.
Untuk mendapatkan bantuan ini, para guru diwajibkan melakukan proses aktivasi. Tenggat waktu aktivasi ditetapkan hingga 30 Januari 2026.
Syarat Aktivasi Bantuan untuk Guru
Agar bantuan bisa dicairkan, guru perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP
- NPWP
- Salinan Surat Keputusan penerima bantuan atau info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat pertanggungjawaban mutlak, yang dapat diunduh dari laman info GTK dan harus ditandatangani di atas meterai Rp 10.000
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para guru baik di jalur formal maupun nonformal bisa lebih termotivasi dan fokus dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa.
Presiden Prabowo dan jajaran Kemendikdasmen tampak serius dalam mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui perhatian nyata kepada guru.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Merasa Masih Layak Pimpin Pati, Bupati Sudewo Enggan Mundur Meski Didemo: Saya Dipilih Rakyat! |
![]() |
---|
Air Mata dan Penyesalan Ayah Prada Lucky, Minta Maaf ke Prabowo di Tengah Perjuangan Keadilan |
![]() |
---|
Bripda Tri Farhan Kabur di Hari Pernikahan, Dansat Brimob Gorontalo Bentuk Tim untuk Menjemput |
![]() |
---|
Musi Rawas Utara Jadi Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terbesar di Sumatera Selatan, Melebihi Lahat |
![]() |
---|
Pilu Keluarga Mario Piay Korban Tewas Minibus Masuk Sawah di Minahasa, Tinggalkan Istri dan 2 Anak |
![]() |
---|