Kematian Brigadir Esco
Update Kasus Kematian Brigadir Esco, 11 Pengacara Surati Mabes Polri, Yakini Ada Tersangka Lain
Sebanyak 11 pengacara Briagdir Esco menyurati Kompolnas dan Mabes Polri untuk mengusut kasus lebih mendalam, yakini ada tersangka lain
Editor: Nafis Abdulhakim
Sebanyak 11 pengacara Briagdir Esco menyurati Kompolnas dan Mabes Polri untuk mengusut kasus lebih mendalam, yakini ada tersangka lain
TRIBUNTRENDS.COM - Keluarga Brigadir Esco, polisi intel yang tewas dibunuh, masih terus menuntut keadilan dan meyakini bahwa pelaku dalam kasus ini tidak hanya satu orang.
Sejauh ini, satu tersangka telah ditetapkan, yakni istri korban yang juga seorang Polwan, Briptu Rizka Sintiani. Namun, pihak keluarga merasa penetapan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang ada.
Pada Minggu (28/9/2025), sebanyak 11 pengacara keluarga Brigadir Esco yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Esco menggelar pertemuan di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Tim ini terdiri dari Lalu Anton Hariawan, AKBP (Purn.) Suminggah, Muhanan, Muhammad Syarifudin, Sudirman, Rudy Akbar Amin, Wasatul Qamar, Muhamad Sapoan, Muhamad, Andi Resadi, dan Baiq Dena Wulandari Pratiwi.
Dari hasil pertemuan tersebut, diputuskan bahwa tim hukum akan menyurati Polda NTB dengan tembusan ke Kompolnas dan Irwasum Mabes Polri. Mereka mendesak agar segera digelar perkara khusus terkait kasus ini. Surat tersebut rencananya dikirimkan pada Senin (29/9/2025).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Muhanan, menegaskan bahwa surat ke Kompolnas dimaksudkan agar kinerja Polda NTB bisa dipantau secara lebih ketat.
"Sehingga gelar perkara bisa dilakukan secara transparan antara penyidik, ahli, dan pihak pelapor. Nantikan kita bisa tahu bahwa hasil gelar sesuai dengan hasil penyelidikan," jelas Muhanan.
Ia mengkritisi gelar perkara sebelumnya yang dilakukan tertutup hanya melibatkan penyidik, kepolisian, dan ahli yang ditunjuk tanpa kehadiran pihak pelapor. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan keluarga terhadap hasil penyelidikan, terutama terkait penetapan hanya satu tersangka.
Muhanan menambahkan, rekonstruksi yang digelar hari ini diharapkan dapat menguji kesesuaian antara hasil penyelidikan dengan reka ulang adegan tindak pidana.
"Kalau gelar perkara khusus akan dilibatkan pelapor, bisa diwakilkan oleh kuasa hukum, dan dari sana kita bisa menemukan kejadian sebenarnya serta siapa saja yang ikut terlibat," jelasnya.
Sebagai Ketua Perhimpunan Advokat NTB, Muhanan juga menegaskan pentingnya transparansi dengan melibatkan Kompolnas dalam proses tersebut.
Ia meyakini masih ada pihak lain yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sampai saat ini rilis dan konferensi pers belum dilakukan. Maka penting untuk dilakukan gelar perkara khusus," pungkas Muhanan.
Baca juga: Kisah Pilu Dua Putri Brigadir Esco: Merindu Sang Ayah, Tak Khawatir Ibu yang Mendekam di Penjara
Teka-teki Kematian Brigadir Esco: Istri Tersangka hingga Isu Perselingkuhan
Kematian Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat terus menjadi sorotan publik setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bukit belakang permukiman warga Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, pada Minggu, 24 Agustus 2025 lalu.
Sejumlah kejanggalan mengiringi penemuan mayat tersebut, mulai dari kondisi tubuh korban, temuan barang bukti di lokasi yang tak lazim, hingga dugaan keterlibatan orang terdekat korban dalam insiden ini.
Sumber: Tribunnews.com
| Percakapan Singkat Bikin Briptu Rizka Kesal: Benarkah Itu Pemicu Tewasnya Brigadir Esco? |
|
|---|
| Rahasia Kematian Brigadir Esco Terungkap dari Anak, Briptu Rizka Terdiam, Tak Lagi Bisa Mengelak |
|
|---|
| Terungkap! Daftar Utang Brigadir Esco, dari Rekan Polisi hingga Mertua Sendiri, Briptu Rizka Kaget |
|
|---|
| Jejak Dua Sosok Misterius di Rekonstruksi Brigadir Esco, Jasad Disimpan di Kamar Adik Briptu Rizka |
|
|---|
| Misteri Utang Rp 390 Juta: Apakah Ini Motif Kematian Brigadir Esco? Briptu Rizka Telepon Pihak Bank |
|
|---|