Breaking News:

Hore! Rezeki untuk Guru Non ASN, Bantuan Insentif Cair Bulan Agustus-September 2025

Kabar baik untuk guru Non ASN, pasalnya pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru Non ASN, di bulan Agustus hingga September.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
MNL/Generated by AI
ILUSTRASI PNS - Kabar baik untuk guru Non ASN, pasalnya pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru Non ASN, di bulan Agustus hingga September. 

2. Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat,

3. Terdata di Dapodik,

4. Tidak berstatus sebagai ASN.

Masa kerja ini wajib dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Jumlah Penerima Meningkat Drastis, Tapi Besaran Bantuan Turun

Tahun ini, jumlah sasaran penerima bantuan insentif guru formal melonjak drastis menjadi 341.248 orang dari sebelumnya 67.000 orang pada 2024. 

Namun, jumlah insentif yang diberikan mengalami penyesuaian.

Jika pada 2024 bantuan diberikan sebesar Rp 3.600.000 per tahun (dibayarkan per semester), maka pada 2025 nilainya menjadi Rp 2.100.000 per tahun, dan diberikan sekali dalam setahun.

Sedangkan bagi pendidik PAUD non-formal, nominal insentif tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, yang juga diberikan sekaligus.

Perubahan Mekanisme Pencairan dan Pengusulan

Subkoordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sri Lestariningsih, menyampaikan bahwa terdapat aturan baru terkait pencairan bantuan insentif ini.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN. 

Pengusulan untuk guru formal akan dilakukan melalui sinkronisasi dan verifikasi data di Dapodik, yang dilakukan oleh Puslapdik bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri.

Namun untuk guru PAUD non-formal, proses pengusulan tetap dilakukan melalui SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan setempat.

Halaman
123
Tags:
ASNguruAgustusSeptember
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved