Hore! Rezeki untuk Guru Non ASN, Bantuan Insentif Cair Bulan Agustus-September 2025
Kabar baik untuk guru Non ASN, pasalnya pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru Non ASN, di bulan Agustus hingga September.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi guru di jalur pendidikan formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Namun, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah perubahan yang cukup signifikan.
Perbedaan itu mencakup jumlah penerima, besaran insentif, hingga mekanisme pengusulan bantuan.
Syarat untuk Guru Formal: Tidak Berstatus ASN dan Terdata di Dapodik
Bagi guru formal yang mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, persyaratan utama tetap sama seperti tahun sebelumnya. Mereka harus:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik,
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
4. Memenuhi beban kerja sesuai regulasi,
5. Terdata dalam sistem Dapodik,
6. Dan tidak berstatus sebagai ASN.
Syarat untuk Pendidik PAUD Non-Formal: 13 Tahun Masa Kerja
Sementara itu, pendidik PAUD non-formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah naungan dinas pendidikan, tetap mengacu pada persyaratan yang berlaku sejak 2024. Beberapa di antaranya adalah:
1. Memiliki masa kerja minimal 13 tahun tanpa jeda hingga Januari 2025,
Sumber: TribunTrends.com
| Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji: Uang Itu Bukan Kami Simpan |
|
|---|
| Anggaran Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp 25 M, Rudy Masud Sebut Bukan untuk 1 Rujab, Janji Transparan |
|
|---|
| Tak Temui Massa karena Alasan Keamanan, Gubernur Kaltim Rudy Masud Tawarkan Audiensi, tapi Ditolak |
|
|---|
| Alasan Rudy Masud Batasi Media di Kantor Pemprov : Takut Berita Negatif Viral, Khawatir Salah Bicara |
|
|---|
| DPRD Kaltim Didesak Gulirkan Hak Angket ke Gubernur, Rudy Masud Siap: Kita Buka Data Semuanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Segini-besar-gaji-pensiunan-PNS-berdasarkan-UU-ASN.jpg)