Pengecer Mau Jadi Pangkalan Resmi Jual LPG 3 Kg, Berapa Modalnya? Mulai dari Rp 25 Juta
Ingin menjadi agen atau pangkalan resmi gas LPG Pertamina, berapa modalnya?
Editor: Galuh Palupi
Dokumen Pertamina Patra Niaga
TABUNG GAS LPG -Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). Berikut daftar pangkalan gas LPG 3 kg di Semarang
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.– Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Sumber: Tribun Jateng
Baca Juga
Sinergi Pemkab Klaten dan KPA Tangkal HIV/AIDS Lewat Sosialisasi ke Mahasiswa |
![]() |
---|
UMKM Desa Jarum Bayat Tampilkan Inovasi Batik & Dawet Pandan, Bupati Klaten Hamenang Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Dongkol Hotman Paris pada Menteri Keuangan Purbaya: Strategi Bisnis Anda Sangat Merugikan Kami |
![]() |
---|
Insiden di Magetan, 2 Pelajar Tewas Tertabrak Mobil Pedangdut Cantika Davinca, Motor Korban Remuk |
![]() |
---|
Paman Kaget Keponakannya adalah Bjorka dan Dapat Ribuan Dolar Sekali Beraksi "Biasa Orangnya" |
![]() |
---|