Breaking News:

Pengecer Mau Jadi Pangkalan Resmi Jual LPG 3 Kg, Berapa Modalnya? Mulai dari Rp 25 Juta

Ingin menjadi agen atau pangkalan resmi gas LPG Pertamina, berapa modalnya?

Editor: Galuh Palupi
Dokumen Pertamina Patra Niaga
TABUNG GAS LPG -Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). Berikut daftar pangkalan gas LPG 3 kg di Semarang 

TRIBUNTRENDS.COM - Ingin menjadi agen atau pangkalan resmi gas LPG Pertamina, berapa modalnya?

Di bawah ini dijabarkan tentang syarat dan apa saja yang harus disiapkan jika ingin menjadi agen atau pangkalan resmi gas LPG Pertamina.

Agen gas LPG adalah jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG ke pangkalan.

Untuk menjadi agen gas LPG, mitra harus memiliki modal kendaraan truk hingga pickup.

TABUNG GAS LPG -Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). Berikut daftar pangkalan gas LPG 3 kg di Semarang
TABUNG GAS LPG -Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). Berikut daftar pangkalan gas LPG 3 kg di Semarang (Dokumen Pertamina Patra Niaga)

Sementara pangkalan gas LPG adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menyalurkan pasokan gas kepada konsumen akhir. Mereka memperoleh stok gas dari agen gas elpiji dan beroperasi sebagai usaha resmi.

Modal Agen Gas LPG Pertamina

Baca juga: Daftar 35 Agen Penyalur dan 5 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kota Tasikmalaya Jabar, Alamat Lengkap

Dikutip dari situs resmi Pertamina, adapun modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta, memiliki truk, lahan minimal 165 m2.

Modal Pangkalan Gas LPG

Untuk modal pangkalan gas LPG adalah sekitar Rp 25 Juta untuk modal 100 tabung gas LPG dan isinya. Serta memiliki gudang untuk menyimpan 100 tabung gas LPG.

Cara Daftar

Untuk pendaftaran agen gas LPG dilakukan secara online di Kemitraan.pertamina.com.

Sementara pendaftaran pangkalan gas LPG lsngsung datang ke agen terdekat. Untuk menjadi pangkalan, syaratnya akan diatur oleh agen gas LPG.

Syarat agen gas LPG

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

Baca juga: Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kota Semarang Jateng 2025, Ini 13 Daftarnya, Disertai Alamat Lengkap

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

CARA BELI LPG - LPG 3 kg kini tidak lagi dijual ke pengecer mulai Februari 2025. Pelanggan bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi yang sudah terdaftar. Simak cara untuk membeli LPG 3 kg.
CARA BELI LPG - LPG 3 kg kini tidak lagi dijual ke pengecer mulai Februari 2025. Pelanggan bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi yang sudah terdaftar. Simak cara untuk membeli LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.– Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

(Tribun Trends/Tribun Jateng)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
gas LPG 3 kgPertamina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved