Pengecer Mau Jadi Pangkalan Resmi Jual LPG 3 Kg, Berapa Modalnya? Mulai dari Rp 25 Juta
Ingin menjadi agen atau pangkalan resmi gas LPG Pertamina, berapa modalnya?
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Ingin menjadi agen atau pangkalan resmi gas LPG Pertamina, berapa modalnya?
Di bawah ini dijabarkan tentang syarat dan apa saja yang harus disiapkan jika ingin menjadi agen atau pangkalan resmi gas LPG Pertamina.
Agen gas LPG adalah jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG ke pangkalan.
Untuk menjadi agen gas LPG, mitra harus memiliki modal kendaraan truk hingga pickup.

Sementara pangkalan gas LPG adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menyalurkan pasokan gas kepada konsumen akhir. Mereka memperoleh stok gas dari agen gas elpiji dan beroperasi sebagai usaha resmi.
Modal Agen Gas LPG Pertamina
Baca juga: Daftar 35 Agen Penyalur dan 5 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kota Tasikmalaya Jabar, Alamat Lengkap
Dikutip dari situs resmi Pertamina, adapun modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta, memiliki truk, lahan minimal 165 m2.
Modal Pangkalan Gas LPG
Untuk modal pangkalan gas LPG adalah sekitar Rp 25 Juta untuk modal 100 tabung gas LPG dan isinya. Serta memiliki gudang untuk menyimpan 100 tabung gas LPG.
Cara Daftar
Untuk pendaftaran agen gas LPG dilakukan secara online di Kemitraan.pertamina.com.
Sementara pendaftaran pangkalan gas LPG lsngsung datang ke agen terdekat. Untuk menjadi pangkalan, syaratnya akan diatur oleh agen gas LPG.
Syarat agen gas LPG
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
Baca juga: Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kota Semarang Jateng 2025, Ini 13 Daftarnya, Disertai Alamat Lengkap
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).
Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.– Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Sumber: Tribun Jateng
Kemenkeu Memanas! Bobby Nasution hingga Sherly Tjoanda Marah Gegara Ulah Purbaya: Kami Tidak Setuju |
![]() |
---|
Kesempatan Emas Promosi Eselon 2, Pemkot Solo Gelar Seleksi Terbuka, Adaptif Jadi Nilai Plus |
![]() |
---|
Wajah Cantik Ratu Kecantikan Bangladesh, Meghna Alam, Diisukan Memikat Dubes Arab, Karier Hancur |
![]() |
---|
Kue Bulan Isi Jangkrik Viral di China, Produsen Klaim Rasa yang Diburu Pelanggan, Jangan Dibayangkan |
![]() |
---|
Diskominfo Klaten Bekali OPD dengan Workshop Penyusunan Statistik Sektoral |
![]() |
---|