Breaking News:

Pengecer Mau Jadi Pangkalan Resmi Jual LPG 3 Kg, Berapa Modalnya? Mulai dari Rp 25 Juta

Ingin menjadi agen atau pangkalan resmi gas LPG Pertamina, berapa modalnya?

Editor: Galuh Palupi
Dokumen Pertamina Patra Niaga
TABUNG GAS LPG -Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). Berikut daftar pangkalan gas LPG 3 kg di Semarang 

3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

Baca juga: Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kota Semarang Jateng 2025, Ini 13 Daftarnya, Disertai Alamat Lengkap

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

CARA BELI LPG - LPG 3 kg kini tidak lagi dijual ke pengecer mulai Februari 2025. Pelanggan bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi yang sudah terdaftar. Simak cara untuk membeli LPG 3 kg.
CARA BELI LPG - LPG 3 kg kini tidak lagi dijual ke pengecer mulai Februari 2025. Pelanggan bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi yang sudah terdaftar. Simak cara untuk membeli LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
gas LPG 3 kgPertamina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved