Pengecer Mau Jadi Pangkalan Resmi Jual LPG 3 Kg, Berapa Modalnya? Mulai dari Rp 25 Juta
Ingin menjadi agen atau pangkalan resmi gas LPG Pertamina, berapa modalnya?
Editor: Galuh Palupi
3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
Baca juga: Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kota Semarang Jateng 2025, Ini 13 Daftarnya, Disertai Alamat Lengkap
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).
Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
Sumber: Tribun Jateng
Sinergi Pemkab Klaten dan KPA Tangkal HIV/AIDS Lewat Sosialisasi ke Mahasiswa |
![]() |
---|
UMKM Desa Jarum Bayat Tampilkan Inovasi Batik & Dawet Pandan, Bupati Klaten Hamenang Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Dongkol Hotman Paris pada Menteri Keuangan Purbaya: Strategi Bisnis Anda Sangat Merugikan Kami |
![]() |
---|
Insiden di Magetan, 2 Pelajar Tewas Tertabrak Mobil Pedangdut Cantika Davinca, Motor Korban Remuk |
![]() |
---|
Paman Kaget Keponakannya adalah Bjorka dan Dapat Ribuan Dolar Sekali Beraksi "Biasa Orangnya" |
![]() |
---|