CPNS 2024
Tidak Lulus CPNS 2024? Masih Ada Kesempatan Kedua, BKN Beber Caranya, Siapkan Dokumen Pendukung
Masih ada kesempatan untuk kamu yang tak lolos CPNS 2024, BKN beri penjelasan, siapkan dokumen pendukung, ini caranya!
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Pengumuman kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dimulai sejak Minggu (5/1/2025) kemarin.
Peserta tes CPNS 2024 hanya perlu menunggu pengumumannya muncul.
Link untuk mencari tahu pengumumannya pun sudah disediakan dan siap untuk dipantau.
Berdasarkan timeline jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil kelulusan CPNS 2024 akan diumumkan secara bertahap mulai 5 Januari kemarin hingga 12 Januari 2025 mendatang.
Selain melalui portal resmi SSCASN, para peserta pun juga bisa mengakses hasil kelulusan CPNS 2024 melalui laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Kelulusan SKB CPNS Kemenag 2024, Begini Cara Mengeceknya, Ada Masa Sanggah
Dalam pengumuman kelulusan CPNS 2024 ini, peserta bisa mengetahui hasil akhir akumulasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024 adalah mereka yang memiliki integritas nilai tertinggi sesuai dengan jumlah formasi jabatan yang dibuka oleh instansi pemerintah.
Nantinya bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, maka bisa lanjut mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengakses pemberkasan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, khusus untuk peserta yang dinyatakan gagal lulus CPNS 2024, BKN beri kesempatan sekali lagi untuk kamu bisa lulus jadi seorang PNS di tahun ini.
Lantas, jenis kesempatan seperti apa yang BKN berikan untuk para peserta yang tidak gagal lulus CPNS 2024?
Kesempatan Lulus CPNS 2024
Nah Tribuners, bagi peserta yang gagal lulus CPNS 2024, kamu bisa mengajukan sanggah di masa sanggah selama 3 hari yaitu pada tanggal 13 hingga 15 Januari 2025.
Namun masa sanggah ini bisa dilakukan jika peserta merasa terdapat kekeliruan maupun ketidaksesuaian data yang didapatkan.
Hal ini turut disampaikan oleh Muhammad Ridwan selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN.
Menurut Ridwan, jika masa sanggah hanya berlaku untuk memperbaiki data yang berkaitan dengan diri sendiri dan mekanismenya mirip dengan masa sanggah di tahap seleksi administrasi.
DITUNDA! Update Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Ungkap Alasan: Intip Skema Terbaru |
![]() |
---|
Tri Cahyaningsih Peraih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS, Tinggi Badan Kurang, Kemenkumham: Persyaratan |
![]() |
---|
Biaya Cek Kesehatan Jasmani & Rohani Beserta NAPZA untuk DRH CPNS 2024, Ada yang Capai Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Caranya, Tak Kena Blacklist, Sanksi Menanti |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Panitia? Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|