Breaking News:

CPNS 2024

Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Caranya, Tak Kena Blacklist, Sanksi Menanti

Lolos CPNS 2024 tapi ingin mengundurkan diri? Ini caranya, tak kena blacklist, tapi ada sanksi menanti.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Lolos CPNS 2024 tapi ingin mengundurkan diri? Ini caranya, tak kena blacklist, tapi ada sanksi menanti. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seluruh instansi telah mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos namun ingin mengundurkan diri, mereka akan dikenai sanksi.

Lantas, sanksi apa yang akan diterima peserta yang lolos CPNS 2024 tapi mengundurkan diri?

BKN menegaskan, akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelamar yang sudah lulus seleksi CPNS 2024, tapi memilih mundur.

Baca juga: CPNS 2025 Segera Digelar, Daftar 22 Kementerian Baru yang akan Buka Formasi, jadi Anak Buah Cak Imin

Sanksi itu adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN baik CPNS dan PPPK untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya alias di-backlist?

Pertanyaannya, apakah sanksi ini berlaku untuk semua peserta yang mengundurkan diri meski dinyatakan lulus CPNS 2024?

Jawabannya: tidak.

Sanksi backlist hanya untuk pelamar seleksi CPNS 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK, kemudian mengundurkan diri. 

Dikutip dari bkn.go.id, sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024.

Artinya, jika peserta pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, maka ia dikenai sanksi.

Ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

Kemudian, ia mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP. Maka, ia tidak akan menerima sanksi.

Ketentuan pengecualian ini, telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi.

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2025 Badan Gizi Nasional, Urus Program Makan Bergizi Gratis, Siapkan 11 Dokumen Ini

Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2024BKN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved