7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Enggan Ajukan Grasi, Tolak Mengaku jadi Pelaku: Lebih Bagus Kami Mati
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tolak ajukan grasi, pengacara beber alasannya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menolak mengajukan grasi.
Hal ini lantaran mereka menolak mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso.
Jutek Bongso mengatakan, kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan ditolak Mahkamah Agung.
Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.
Baca juga: Buntut Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Dicopot Sebagai Kapolsek Kapetakan, Ada Permintaan Dipecat
Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.
"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).
Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.
Pasalnya satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.
Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.
"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.
"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.
Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.
"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.
Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.
Baca juga: Terjawab Sudah Kasus Vina Cirebon Karena Kecelakaan, Foto Helm Eky Saat Hari Meninggal Membuktikan?
Sumber: Tribunnews.com
| Fakta Kasus Suap Libatkan Bupati Ponorogo-Dirut RSUD, Sugiri Sancoko Diduga Dapat Rp 2,6 Miliar? |
|
|---|
| Fakta Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko-Dirut RSUD Ponorogo, Ditetapkan Tersangka, Kena OTT KPK |
|
|---|
| Langkah Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD, Bakalan PAW? |
|
|---|
| Apa Itu PAW? Kata Viral Saat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD |
|
|---|
| Jadi Tersangka dan Dapat Kiriman Bunga, Roy Suryo Tetap Yakin Soal Ijazah Jokowi: Bohong Itu |
|
|---|