Breaking News:

Berita Kriminal

Buntut Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Dicopot Sebagai Kapolsek Kapetakan, Ada Permintaan Dipecat

Terjawab sudah kemana hilangnya Iptu Rudiana usai tiga hari berturut-turut diperiksa Bareskrim Polri, disebut dicopot dari jabatan Kapolsek.

Editor: Dhimas Yanuar
Ist
Terjawab sudah kemana hilangnya Iptu Rudiana usai tiga hari berturut-turut diperiksa Bareskrim Polri, disebut dicopot dari jabatan Kapolsek. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus Vina Cirebon terus berlanjut, ayah Eky, salah satu korban kasus tersebut harus menerima nasib.

Ternyata hilangnya sosok Iptu Rudiana setelah tiga hari berturut diperiksa Bareskrim Polri adalah karena pencopotan.

Bahkan kuasa hukum Iptu Rudiana kesulitan untuk menghubungi kliennya.

Kabar terbaru Iptu Rudiana dibagikan oleh mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Iptu Rudiana ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky disebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.

Baca juga: Terjawab Sudah Kasus Vina Cirebon Karena Kecelakaan, Foto Helm Eky Saat Hari Meninggal Membuktikan?

Menurut Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu setelah ayah Eky dipanggil ke Bareskrim Polri.

3 Hari Diperiksa Bareskrim, Menghilang, Kini Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan

Setelah tiga hari berturut-turut berada di Mabes Polri, Iptu Rudiana pun sempat sulit dihubungi oleh kuasa hukumnya.

Bahkan setelah itu Rudiana sudah tidak muncul lagi di publik.

Rupanya diam-diam Iptu Rudiana disebut sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek," kata Ito Sumardi lewat Youtube tvOneNews, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Tribunnewasbogor.com

Kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.
Kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu. (Ist)

Iptu Rudiana Dicopot Sebagai Kapolsek Kapetakan agar Mudahkan Pemeriksaan

Adapun pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri melakukan pemanggilan.

"Dalam aturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.

Sebelumnya, Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno megatakan Iptu Rudiana harusnya dinonaktifkan dulu dari jabatannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Berita KriminalVina CirebonIptu Rudiana
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved