Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS, Segini Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024
Jokowi menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagaimana dengan besaran iurannya?
Editor: Amir M
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Senin (13/5/2024).
Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.
Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Iuran BPJS
Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Diolah dari artikel di KOMPAS.tv dan KOMPAS.com
Sumber: Kompas TV
Juaranya Bukan Malang, Ini 4 Kota Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan di Jawa Timur, Nomor 3 Batu |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Bahas Opsi Teknologi dengan Investor, Selesaikan Masalah Sampah di Troketon |
![]() |
---|
5 Wilayah Termaju di Bengkulu Dilihat dari Skor IDSD, Nomor 2 Bengkulu Selatan Disusul Rejang Lebong |
![]() |
---|
Kisah Mutia Yuningsih, Anak Penjual Pakaian Bekas dari NTB Tembus Paskibraka Nasional 2025 |
![]() |
---|
Mukomuko Jadi Kabupaten Keempat dengan Penduduk Terbanyak di Bengkulu Tergeser Seluma, Rejang Lebong |
![]() |
---|