Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS, Segini Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024
Jokowi menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagaimana dengan besaran iurannya?
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lantas bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku?
Berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku selengkapnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Lantas, bagaimana iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?
Dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Melansir Kompas.com, Rizzky juga memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Baca juga: Hendak Berobat ke Puskesmas, Pasien Ini Malah Diamuk Pegawai, Ditolak Imbas Tak Bawa Kartu BPJS

Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons keputusan pemerintah soal digantinya Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pengganti layanan perawatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Ali mengatakan, implementasi Perpres tersebut tidak menghilangkan jenjang perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Ghufron mengatakan, implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini merupakan penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria.
Dua belas kriteria tersebut di antaranya yaitu, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kemudian kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
"Perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kiteria untuk Peserta BPJS maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama atau status sosial atau beda iurannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, dalam aturan baru tersebut juga disebutkan bahwa peserta JKN diperbolehkan untuk meningkatkan layanan perawatan selama dalam situasi nonmedis.
Adapun Pasal 51 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarakibat peningkatan pelayanan.
Kemudian dalam Pasal 51 Ayat 2 disebutkan bahwa selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, dan asuransi kesehatan tambahan.
"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat diperbolehkan," ucap dia.
Baca juga: KRONOLOGI Jenazah di Bandung Ditahan RS Karena Menunggak BPJS Kesehatan, Curhatan Anak Viral di X

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Senin (13/5/2024).
Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.
Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Iuran BPJS
Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Diolah dari artikel di KOMPAS.tv dan KOMPAS.com
Sumber: Kompas TV
Baubau Geser Bombana dan Konawe Selatan, Ini Wilayah dengan Kemiskinan Terkecil di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Ini 4 Wilayah Paling Tertinggal di Sulawesi Selatan, Terparah di Jeneponto, Kota Kuda Suku Makassar |
![]() |
---|
5 Kabupaten Paling Maju di Sulsel, Nomor 2 Enrekang Melebihi Sidrap dan Daerah Penghasil Beras |
![]() |
---|
Bupati Klaten Hamenang Titipkan Pesan Khusus untuk 75 Anggota Paskibraka Kabupaten Klaten |
![]() |
---|
4 Kabupaten Paling Banyak Dikunjungi Pelancong di Jawa Timur, Nomor 3 Pasuruhan Disusul Mojokerto |
![]() |
---|