Breaking News:

Jadwal THR Lebaran 2024 untuk Karyawan Menurut Menaker, Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

THR Lebaran 2024 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Editor: Amir M
Tribun Kaltim
Jadwal THR Lebaran 2024 menurut Menaker 

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Keliling BI di Jakarta, Bisa Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024

Ilustrasi uang THR Lebaran 2024
Ilustrasi uang THR Lebaran 2024 (Freepik)

Upayakan perusahaan bayar THR sesuai ketentuan

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024, Ida meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Ida juga meminta gubernur agar membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi Call Center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024

Pemerintah sudah menetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Pada masa Lebaran atau hari raya Idul Fitri 2024, pemerintah menetapkan hari libur nasional selama dua hari dan cuti bersama sebanyak empat hari.

Saat hari raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia yang beragama Islam akan berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga besar.

Lantas, tanggal berapa saja libur Lebaran 2024?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
THRLebaran 2024Ida Fauziyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved