Jadwal THR Lebaran 2024 untuk Karyawan Menurut Menaker, Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil
THR Lebaran 2024 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Kapan THR Lebaran 2024 cair?
Menaker telah mengeluarkan surat edaran terkait THR Lebaran 2024.
Berikut ini jadwal dan ketentuan THR Lebaran 2024 menurut Menaker selengkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida lewat siaran persnya, Senin (18/3/2024).
saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin.
SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Ida menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Penerima THR tersebut diberikan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan upah satu bulan, Ida mengatakan bahwa terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sumber: Kompas.com
Bupati Hamenang Ajak Warga Klaten Bersatu Lewat Karnaval Budaya 2025 |
![]() |
---|
Ogoh-ogoh hingga Seni Tradisi Hibur Warga di Kirab Budaya Klaten |
![]() |
---|
4 Kota Paling Maju di Sumatera Barat dengan IDSD Tertinggi, Kota Serambi Mekkah Kalahkan Payakumbuh |
![]() |
---|
Bukan Pangkalpinang, Daerah Terbanyak Penduduknya di Bangka Belitung Ada di 'Negeri Laskar Pelangi' |
![]() |
---|
4 Wilayah Paling Maju di Bangka Belitung dengan Skor IDSD Tertinggi, Bangka Tersaingi Pangkalpinang |
![]() |
---|