Berita Kriminal
Sudah Bunuh Satu Keluarga, Junaedi Kini Malah Diminta Dibebaskan, Keluarga Korban: 'Keluarkan Saja'
Keluarga korban minta Junaedi siswa SMK yang bunuh satu keluarga di PPU dibebaskan saja. Ternyata ada rencana lain ini!
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Ingat Junaedi, siswa SMK yang membunuh satu keluarga di PPU, Kalimantan Timur? kini keluarga korban malah minta pelaku dibebaskan ada apa?
Junaedi, siswa SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui sudah mendekam di penjara setelah membunuh satu keluarga.
Belakangan diketahui keluarga korban malah meminta Junaedi dibebaskan ketimbang menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Rumah Kami Pilu Ortu Junaedi, Anak Jadi Pembunuh, Kini Rumahnya Dirobohkan, Diusir dari Kampung
Lantas apa penyebabnya?
Usut punya usut, rupanya keluarga korban kecewa hingga membiarkan Junaedi bebas ketimbang dihukum.
Rupanya jaksa penuntut umum hanya menuntut Junaedi dipenjara selama 10 tahun.
Padahal Keluarga korban menginginkan Junaedi di hukum mati.
Namun, Juneadi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.
Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.
Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.
Baca juga: Imbas Junaedi Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU, Rumah Pelaku Dirobohkan, Tetangga Ketakutan
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.
Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.
Sumber: Tribun Kaltim
| Temuan Mayat Pria Termutilasi di Freezer Ayam Geprek, Motor & Uang Hilang, Diduga Dibunuh Karyawan |
|
|---|
| Sebelum Dibunuh, Cucu Mpok Nori Cekcok dengan Eks Suami, Sampai Panggil Polisi, Pelaku Ambil Pisau |
|
|---|
| Cemburu, Mantan Suami Bunuh Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Ingin Akhiri Hidup, Panik Eks Istri Tewas |
|
|---|
| Tampang Pembunuh Ermanto Usman di Bekasi, Polisi Masih Dalami Motifnya, Ada Peran Orang Dalam? |
|
|---|
| Rekam Jejak Ermanto Usman, 2 Kali Dipecat karena Terlalu Vokal Bela Buruh, Tewas Diduga Dibunuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Muka-Junaedi-kiri-siswa-SMK-yang-membunuh-keluarga-eks-pacarnya.jpg)