Breaking News:

Berita Kriminal

Sudah Bunuh Satu Keluarga, Junaedi Kini Malah Diminta Dibebaskan, Keluarga Korban: 'Keluarkan Saja'

Keluarga korban minta Junaedi siswa SMK yang bunuh satu keluarga di PPU dibebaskan saja. Ternyata ada rencana lain ini!

Editor: Monalisa
Kolase TribunnewsWiki/IST
Muka Junaedi (kiri) siswa SMK yang membunuh keluarga eks pacarnya dan setubuhi jasad korban di Babulu Laut, Penajam Paser Utara. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ingat Junaedi, siswa SMK yang membunuh satu keluarga di PPU, Kalimantan Timur? kini keluarga korban malah minta pelaku dibebaskan ada apa?

Junaedi, siswa SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui sudah mendekam di penjara setelah membunuh satu keluarga.

Belakangan diketahui keluarga korban malah meminta Junaedi dibebaskan ketimbang menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Rumah Kami Pilu Ortu Junaedi, Anak Jadi Pembunuh, Kini Rumahnya Dirobohkan, Diusir dari Kampung

Postingan terakhir 1 keluarga di Babulu, Kalimantan Timur sebelum tewas dibunuh pelajar bernama Junaedi. Korban sempat membagikan video bersama anak gadisnya
Postingan terakhir 1 keluarga di Babulu, Kalimantan Timur sebelum tewas dibunuh pelajar bernama Junaedi. Korban sempat membagikan video bersama anak gadisnya (Kolase Facebook)

Lantas apa penyebabnya?

Usut punya usut, rupanya keluarga korban kecewa hingga membiarkan Junaedi bebas ketimbang dihukum.

Rupanya jaksa penuntut umum hanya menuntut Junaedi dipenjara selama 10 tahun.

Padahal Keluarga korban menginginkan Junaedi di hukum mati.

Namun, Juneadi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.

Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

Baca juga: Imbas Junaedi Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU, Rumah Pelaku Dirobohkan, Tetangga Ketakutan

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Junaedisiswa SMKmembunuhkeluargapenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved