Berita Kriminal
'Kejaam!' Histeris Kakak Indriana, Lihat Jasad Adiknya Dibunuh Caleg, Permintaan Terakhir Terkuak
Kakak Indriana menangis lihat kondisi jenazah adiknya, permintaan terakhir sang adik terungkap sebelum tiada.
Editor: Monalisa
Sesampainya di Kuningan, mobil tersebut rusak dan akhirnya ditowing atau diangkut ke bengkel.
Selama di dalam mobil, mulut korban ditutup masker agar seolah-olah terlihat tidur.
Baca juga: Profesi Indriana Dewi Korban Pembunuhan Caleg DPR Devara Putri, Outfit Mahal, Jam Rolex dan Tas LV
"Selama di mobil korban itu didudukkan di jok belakang, ditutup dengan masker yang seolah-olah dia tidur.
Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur.
Kemudian pada saat mobil ditowing, itu jenazah masih ada di dalam mobil," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan, saat oleh TKP di Sentul, Bogor, Jumat (1/3/2024).
Pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, Didot dan Devara mengeluarkan jasad korban dari mobil dan membuangnya ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar.
Jasad korban ditutup dengan selimut.
Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.

Jasad korban kemudian ditemukan terbungkus selimut oleh pengendara sepeda di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Minggu (25/2/2024).
"Mereka mencari tempat aman, menghindari CCTV dan sebagainya.
Kekasihnya yang menyuruh, jadi itu permintaan otak pelaku si DP.
Ditemukan Minggu, pelakunya kita tangkap Selasa malam," kata Surawan.
Baca juga: Kronologi Devara Putri Caleg DPR RI Jadi Otak Pembunuhan Wanita Muda, Motifnya Karena Cinta Segitiga
"'Saya enggak mau kalau dia masih ada di dunia ini.
Seterusnya terserah mau dibunuh atau apa, intinya saya gak mau dia ada di dunia ini'," kata Surawan menirukan ucapan Devara saat meminta Didot menghabisi korban.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual barang-barang milik korban seharga Rp 54 juta.
Hasil penjualan lalu diberikan kepada Reza sebagai bentuk imbalan eksekutor.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338, dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dan Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|