Breaking News:

Berita Kriminal

Ayah Indriana Tukang Ojek, Didot bak Malu, Ogah Sapa Pura-pura Tak Kenal, Tak Mau Masuk ke Kontrakan

Selama berpacaran, Didot tak pernah antar Indraini sampai rumah. Sempat pura-pura tak kenal dengan calon mertua.

Editor: Monalisa
kolase via TribunJakarta.com
Kondisi rumah kontrakan Andrianaa Dewi, Didot tak pernah mau mampir 

Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.

Terungkap Caleg DPR RI yang bernama Devara Putri Prananda (DP) otak di balik pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24). Diketahui, jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan warga di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024). Otak pelaku pembunuhan seorang perempuan caleg DPR RI dari Dapil Jabar 9, Devara Putri Prananda (DP).
Terungkap Caleg DPR RI yang bernama Devara Putri Prananda (DP) otak di balik pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24). Diketahui, jasad Indriana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan warga di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024). Otak pelaku pembunuhan seorang perempuan caleg DPR RI dari Dapil Jabar 9, Devara Putri Prananda (DP). (Kolase Tribun Medan)

Jasad korban kemudian ditemukan terbungkus selimut oleh pengendara sepeda di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Minggu (25/2/2024).

"Mereka mencari tempat aman, menghindari CCTV dan sebagainya.

Kekasihnya yang menyuruh, jadi itu permintaan otak pelaku si DP.

Ditemukan Minggu, pelakunya kita tangkap Selasa malam," kata Surawan.

Baca juga: Kronologi Devara Putri Caleg DPR RI Jadi Otak Pembunuhan Wanita Muda, Motifnya Karena Cinta Segitiga

"'Saya enggak mau kalau dia masih ada di dunia ini.

Seterusnya terserah mau dibunuh atau apa, intinya saya gak mau dia ada di dunia ini'," kata Surawan menirukan ucapan Devara saat meminta Didot menghabisi korban.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual barang-barang milik korban seharga Rp 54 juta.

Hasil penjualan lalu diberikan kepada Reza sebagai bentuk imbalan eksekutor.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338, dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dan iKompas.com

 

Tags:
Didot AlfiansyahIndriana DewiKetua RT
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved