Breaking News:

Berita Kriminal

Kompak! Pemilik dan Pembina Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati, Modus Diiming-imingi Nilai Tinggi

Pemilik dan pembina salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pemilik dan pembina salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. 

"Penggrebekan ini dilakukan para santri dan santriwati tersebut, dan salah satu dari mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Saat itulah, orangtua santri mengetahuinya dan melaporkan ke Polres Lingga," ucap Robby.

Robby mengungkapkan, yang membuat laporan adalah salah satu orangtua santri di ponpes tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RS mencabuli tiga santriwati, sementara tersangka R melakukan pencabulan terhadap 7 santriwati.

"Kami tetap tidak percaya atas apa yang dikatakan kedua tersangka, dan penyidik masih terus melakukan pendalaman dari kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di ponpes tersebut," ucap Robby.

Ilustrasi kekerasan asusila
Ilustrasi kekerasan asusila (OhBulan)

"Sejauh ini, dari pemeriksaan kepada korban, tidak ada yang ditemukan dalam berbadan dua," tegas Robby.

Baca juga: BABAK Belur, Pria di Tasikmalaya Dihajar Warga, Diduga Pelaku Hendak Cabuli Pelajar Kelas 1 SD

Atas perbuatan keduanya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun.

"Jadi tersangka ini terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Robby.

Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid, Modus Beri Uang & Jajanan

Malangnya 17 murid laki-laki di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, mereka dicabuli oleh gurunya sendiri.

Adapun pelaku berinisial E, dia adalah guru bahasa Inggris.

Peristiwa itu dilakukan R sejak akhir tahun 2023.

E kemudian dilaporkan ke polisi usai mencabuli belasan muridnya, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Gegara Injak Permen Karet, Guru Ini Geram, Tega Tusuk Bibir 36 Siswa SD Pakai Peniti, Kini Dipecat

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Kapolsek Sampolawa, Iptu Herman Mota menungkapkan, dari 17 korban, enam di antaranya menerima pelecehan secara seksual.

"Jadi ada 17 korban siswa laki-laki di antaranya terdapat enam yang mengalami pelecehan secara seksual," ungkap Iptu Herman Mota saat diwawancarai, Senin (29/1/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Tags:
berita viral hari iniponpesLinggamencabuli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved