Breaking News:

Berita Kriminal

Setahun Buron, ART di Bontang Ditangkap Dini Hari, Dilaporkan Majikan karena Kuras ATM Rp159 Juta

ART di Bontang ditangkap dini hari di sebuah rumah setelah setahun buron. Majikan melaporkan ART yang menguras ATM hingga Rp159 juta.

Editor: Suli Hanna
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Asisten Rumah Tangga berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang senilai Rp 159 juta. 

"Korbannya perempuan usia tiga tahun, anak ketiga dari klien kami. Saat dibawa pergi oleh pelaku, orang tuanya sedang bekerja dua-duanya, jadi anak ini diasuh oleh pelaku," ucapnya.

Orang tua korban, kata Maruli, sempat mencari ke warung terdekat dan lokasi yang biasa didatangi pelaku, tapi tidak ada.

Baca juga: Cinta Ditolak Ibu Korban, Tukang Pijat Sakit Hati, Nekat Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan di Cirebon

"Orang tua korban juga sempat menghubungi keluarga pelaku, tapi ternyata pelaku malah minta tebusan. Makanya kita kaget," ujarnya.

Akhirnya, kata kata Matuli, pada 30 November malam sekitar jam 19.00 WIB, dia mendampingi orang tua korban untuk membuat laporan ke Polrestabes Bandung. 

Mereka berharap Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pacar AF, agar kasus ini semakin terang benderang.

"Kami berterima kasih kepada jajaran Polrestabes Bandung yang telah bekerja cepat dan tentunya berharap kasus ini diusut tuntas, agar menjadi pembelajaran bagi ART lainnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 83,76 F UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (nazmi abdurahman)

(TribunKalitim.co/ Geafry Necolsen, TribunJabar.id)

Diolah dari artikel TribunKaltim.co dan TribunJabar.id

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
ARTBontangmajikanATM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved