Teganya Pria Sleman, Curi Foto Syur Mantan Pacar, Disebar Lewat Google Drive, Tak Terima Diputusin
Pemuda berinisal MRS (22) asal Sleman, dia nekat menyebar foto syur mantan kekasihnya, ZMK (21) kepada orangtua, saudara, hingga teman-temannya.
Editor: jonisetiawan
Korban juga memang sering diminta untuk membuat video tak senonoh dan dikirimkan kepada pelaku. Apabila nafsu bejat itu tak dituruti pelaku kerap mengancam akan melukai korban.
Lantaran tak kuat karena selalu diancam, korban memberanikan diri untuk memutuskan hubungan dengan pelaku.
Bahkan setelah diputuskan, pelaku masih saja melakukan pengancaman.
Kali ini ancamannya berbeda, pelaku akan menyebarkan video syur yang telah dikirim korban beberapa waktu lalu ke media sosial.
“Korban ini keseharian mengurus rumah tangga, sedangkan pelaku pekebun atau petani,” urai Tiyan.
Pelaku Bikin Grup Viral Lagi
Diberitakan sebelumnya, video tanpa busana seorang gadis tersebar di media sosial WhatsApp.
Tak ayal video itu menjadi buah bibir bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Penyebar video syur tersebut diketahui bernama Riko Tampati (30) alias Kidal warga Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D, Kecamatan Pulau Besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/11/2023) lalu sekitar pukul 20.55 WIB.
Mulanya, korban inisial DN (22) warga Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar mendapat info setelah dimasukan ke dalam sebuah grup WhatsApp oleh orang tak dikenal.
Setelah masuk ke grup itu betapa kagetnya setelah korban melihat kiriman sebuah video berdurasi 1 menit 46 detik yang mengandung konten pornografi dirinya.
Lebih parahnya lagi yang tergabung di dalam grup WhatsApp itu kebanyakan merupakan anggota keluarganya.

“Korban ini dimasukan ke dalam grup WhatsApp Firal Lagi oleh pengguna atas nama Kidall.
Setelah korban masuk ke dalam grup langsung melihat ada video asusila badan korban yang berdurasi 1 menit 46 detik.
Video itu disebarkan oleh pengguna atas nama Kidall,” kata dia di Toboali, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Heboh Video Syur Siswi SMA Cianjur, Wajahnya Cantik Blasteran, Pihak Sekolah Ungkap Sosok Pemerannya
Tiyan memaparkan, usai mendapatkan perlakuan tersebut korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.
Dua hari setelahnya atau tepat Kamis (23/11) anggota Unit II Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran video asusila itu.
Anggota langsung melakukan identifikasi terhadap nomor WhatsApp yang menyebarkan video itu.
Akhirnya didapati bahwa nomor tersebut dimiliki dan digunakan oleh Riko Tempati alias Kidal. Diketahui Kidal berdomisili di Desa Sidoharjo.
Tak mau kecolongan anggota langsung menuju ke kediaman pelaku. Pasalnya, Kidal sempat bekerja di Desa Bemban, Kabupaten Bangka Tengah.
“Berdasarkan informasi memang terlihat terduga pelaku itu ada di Desa Sidoharjo.
Dikarenakan sebelumnya sempat bekerja di Desa Bemban Bangka Tengah,” jelas Tiyan.
Sekitar pukul 23.00 WIB sambung dia, petugas berhasil mengamankan Kidal di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi pelaku tak menyangkal bahwa dirinya telah membuat grup WhatsApp Firal Lagi.
Tak hanya itu, pelaku juga turut mengundang secara acak kurang lebih 20 orang untuk bergabung dalam grup tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Yakni berupa satu unit handphone android merek Infinix Smart warna tosca dan satu unit handphone android merek Vivo warna biru muda, terakhir yakni simcard merek IM3.
“Semua itu digunakan pelaku untuk membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak, terkait Grup Media Sosial WhatsApp bernama Firal Lagi,” ucapnya.
Meskipun demikian kata Tiyan, saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” sebut Tiyan.
***
Artikel ini diolah dari TribunSolo
Sumber: Tribun Solo
Ulah Yudo Sadewa Bikin Geger, Menkeu Purbaya Minta Publik Maklum: Anak Kecil Belum Paham |
![]() |
---|
Program Sambung Rasa di Desa Karang Delanggu, Persoalan Sampah Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Pameran Aksara Gata di Museum Daerah Klaten Hadirkan Prasasti hingga Lontar Bali, Ini Koleksinya |
![]() |
---|
Jejak Darah Ilham Pradipta: Oknum TNI Terseret Kasus Pembunuhan Bos Bank BUMN, Fakta Baru Mengerikan |
![]() |
---|
Pekerjaan Tonny Sumartono, Suami Eks Menkeu Sri Mulyani Punya Hobi Mahal tapi Dilarang Flexing! |
![]() |
---|