Teganya Pria Sleman, Curi Foto Syur Mantan Pacar, Disebar Lewat Google Drive, Tak Terima Diputusin
Pemuda berinisal MRS (22) asal Sleman, dia nekat menyebar foto syur mantan kekasihnya, ZMK (21) kepada orangtua, saudara, hingga teman-temannya.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Tega sekali seorang pemuda berinisal MRS (22) asal Sleman, dia nekat menyebar foto dan video asusila mantan kekasihnya kepada orangtua, saudara, hingga teman-temannya.
Korban berinisial ZMK (21) hanya bisa menangis dan menanggung malu saat foto syurnya tersebar.
Sementara itu, alasan MRS menyebar foto syur ZMK karena tidak terima diputus.
Keduanya sempat berpacaran selama 7 bulan.
Namun entah karena sebab apa, ZMK meminta putus.
Lantaran tak terima, dia pun menyebar foto dan video asusila mantan kekasihnya.
Baca juga: Tak Terima Diputusin, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Pacar, Berharap Bisa Balikan

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian menjelaskan kronologis kejadian.
Kejadian ini bermula saat pelaku dan korban ZMK (21) seorang mahasiswi bertengkar.
ZMK kemudian meminta putus pada 12 Desember 2023 di sebuah kos putra di Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tak berapa lama, korban sakit dan dirawat di rumah sakit, lalu pelaku menjenguk korban.
Melihat korban sedang tidur, pelaku mengambil gawai atau telepon genggam milik korban dan mengaksesnya tanpa izin.
"Hp korban diambil pelaku tanpa sepengetahuan korban."
"Dibuka galeri dan didapati beberapa foto serta video yang mengandung asusila."
"Video dan foto itu lantas ditransfer ke hp pelaku," ujar AKP Risky seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (29/12/2023).
Setelah mendapatkan foto dan video korban, pelaku mengunggah foto dan video di Google Drive pelaku.
Lalu tautan Google Drive disebar ke keluarga dan teman-teman korban.
"Pelaku memasukkan dokumen foto dan video ke Google Drive."
"Link disebarkan ke ibu korban, adik, dan kawan-kawan korban," ujarnya.
Setelah tautan dikirim ke beberapa orang, korban kembali dirawat di rumah sakit.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman melalui kuasa hukumnya.

Setelah mendapatkan laporan dari kuasa hukum korban, Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), dan juga memeriksa saksi-saksi.
Hasil dari pemeriksaan diduga yang melakukan tindakan penyebaran itu adalah MRS yang sebagai mantan kekasih korban.
"Kami upaya paksa menangkap pelaku."
"Kami melihat, lakukan serangkaian pemeriksaan."
"Di hp pelaku kami jumpai link Google Drive foto video yang identik dengan yang disebarkan," jelasnya.
Baca juga: Siskaeee Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Curhat Dibohongi: Ditawari Genre Religi tapi Adegan Syur
Lanjut AKP Risky, setelah ditemukan barang bukti berupa tautan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena diputusin," katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku yaitu MRS, dia telah berpacaran selama 7 bulan dengan korban.
"Kenal dari DM-DMan instagram," tutur dia.
Dia tega melakukan tindakan itu karena ingin meminta kejelasan kepada korban.
"Saya mau minta penjelasan mengapa melakukan kaya gitu," ucap pelaku.
Tak Terima Diputusin, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Pacar
Seorang wanita di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dibuat malu oleh kelakuan mantan kekasihnya.
Sebab, foto dan video syurnya telah disebar oleh mantan yang sakit hati telah diputus.
Korban mengatakan hari-harinya terasa berbeda, sebab dirinya selalu diselimuti ketakutan.
Wanita berinisial DN itu kemudian melaporkan mantan kekasihnya Riko Tampati (30) alias Kidal ke Polres Bangka Selatan atas kasus dugaan penyebaran video syurnya.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D, Kecamatan Pulau Besar ke Polres Bangka Selatan.
Baca juga: Separah Itu Kakak Siswi SMA Lampung Geram Adik Dipaksa Adegan Syur, Korban Minta Pindah Sekolah

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku merasa kesal dan sakit hati lantaran menjadi jomblo lagi usai diputuskan oleh korban.
Dengan harapan korban mau kembali lagi merajut asmara dengan pelaku.
“Pelaku ini merupakan mantan korban DN.
Motif pelaku sebar video syur ini agar korban DN bisa kembali menjalin hubungan dengan pelaku,” kata Riyan kepada Bangkapos.com di Polres Bangka Selatan, Selasa (12/12/2023).
Tiyan menyebut, korban dan mantan pacarnya sudah menjalin hubungan selama bulan terakhir, kendati demikian hubungan merekapun kandas.
Korban juga memang sering diminta untuk membuat video tak senonoh dan dikirimkan kepada pelaku. Apabila nafsu bejat itu tak dituruti pelaku kerap mengancam akan melukai korban.
Lantaran tak kuat karena selalu diancam, korban memberanikan diri untuk memutuskan hubungan dengan pelaku.
Bahkan setelah diputuskan, pelaku masih saja melakukan pengancaman.
Kali ini ancamannya berbeda, pelaku akan menyebarkan video syur yang telah dikirim korban beberapa waktu lalu ke media sosial.
“Korban ini keseharian mengurus rumah tangga, sedangkan pelaku pekebun atau petani,” urai Tiyan.
Pelaku Bikin Grup Viral Lagi
Diberitakan sebelumnya, video tanpa busana seorang gadis tersebar di media sosial WhatsApp.
Tak ayal video itu menjadi buah bibir bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Penyebar video syur tersebut diketahui bernama Riko Tampati (30) alias Kidal warga Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D, Kecamatan Pulau Besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/11/2023) lalu sekitar pukul 20.55 WIB.
Mulanya, korban inisial DN (22) warga Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar mendapat info setelah dimasukan ke dalam sebuah grup WhatsApp oleh orang tak dikenal.
Setelah masuk ke grup itu betapa kagetnya setelah korban melihat kiriman sebuah video berdurasi 1 menit 46 detik yang mengandung konten pornografi dirinya.
Lebih parahnya lagi yang tergabung di dalam grup WhatsApp itu kebanyakan merupakan anggota keluarganya.

“Korban ini dimasukan ke dalam grup WhatsApp Firal Lagi oleh pengguna atas nama Kidall.
Setelah korban masuk ke dalam grup langsung melihat ada video asusila badan korban yang berdurasi 1 menit 46 detik.
Video itu disebarkan oleh pengguna atas nama Kidall,” kata dia di Toboali, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Heboh Video Syur Siswi SMA Cianjur, Wajahnya Cantik Blasteran, Pihak Sekolah Ungkap Sosok Pemerannya
Tiyan memaparkan, usai mendapatkan perlakuan tersebut korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.
Dua hari setelahnya atau tepat Kamis (23/11) anggota Unit II Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran video asusila itu.
Anggota langsung melakukan identifikasi terhadap nomor WhatsApp yang menyebarkan video itu.
Akhirnya didapati bahwa nomor tersebut dimiliki dan digunakan oleh Riko Tempati alias Kidal. Diketahui Kidal berdomisili di Desa Sidoharjo.
Tak mau kecolongan anggota langsung menuju ke kediaman pelaku. Pasalnya, Kidal sempat bekerja di Desa Bemban, Kabupaten Bangka Tengah.
“Berdasarkan informasi memang terlihat terduga pelaku itu ada di Desa Sidoharjo.
Dikarenakan sebelumnya sempat bekerja di Desa Bemban Bangka Tengah,” jelas Tiyan.
Sekitar pukul 23.00 WIB sambung dia, petugas berhasil mengamankan Kidal di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi pelaku tak menyangkal bahwa dirinya telah membuat grup WhatsApp Firal Lagi.
Tak hanya itu, pelaku juga turut mengundang secara acak kurang lebih 20 orang untuk bergabung dalam grup tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Yakni berupa satu unit handphone android merek Infinix Smart warna tosca dan satu unit handphone android merek Vivo warna biru muda, terakhir yakni simcard merek IM3.
“Semua itu digunakan pelaku untuk membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak, terkait Grup Media Sosial WhatsApp bernama Firal Lagi,” ucapnya.
Meskipun demikian kata Tiyan, saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” sebut Tiyan.
***
Artikel ini diolah dari TribunSolo
Sumber: Tribun Solo
Menkeu Purbaya Yudhi Larang Putranya Main Instagram, Dampak Asbun dan Sebut Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
Tangisnya Pecah, Astrid Kuya Pilu Rumah Hasil Kerja Dijarah: Tidak Ada Sepeserpun Duit dari DPR |
![]() |
---|
Bisnis Online di Shopee, Mezzo Rise in Art Buktikan Potensi UMKM Fesyen Lokal |
![]() |
---|
Cerita Rahayu Saraswati Viral Lagi Usai Mundur dari DPR, Buka Tabir Keseharian Prabowo |
![]() |
---|
Kasus Makin Panas! Pelaku Penculikan Bos Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Bongkar Fakta Kelam |
![]() |
---|