Berita Kriminal
PILU Gadis di Wonogiri, Dirudapaksa 10 Kali oleh Ayah Tiri, Dilakukan Sejak 2021, Korban Diancam
Pria setengah baya ini ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya hingga sepuluh kali.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu gadis di Wonogiri manjadi korban kebejatan sang ayah tiri.
Mirisnya, pelaku mencabuli anaknya itu sebanyak 10 kali.
Korban tak bisa menolak ajakan pelaku lantaran diancam.
Baca juga: Dirawat di RS karena Coba Akhiri Hidup, Gadis Ini Kabur, Malah Jadi Korban Rudapaksa, Dibawa ke Kos
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri menangkap N (52), pria asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pria setengah baya ini ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya hingga sepuluh kali.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023), menyatakan tersangka N ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan pada Kamis (7/12/2023).
“Dalam laporannya, JM (53) melaporkan N telah mencabuli korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023,” ujar Anom.
Mendapatkan laporan tersebut, kata Anom, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Kepada penyidik, korban berinisial SBM (18) mengaku dicabuli ayah tirinya saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah.
Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya,” ungkap Anom.
Anom mengatakan dari sepuluh kejadian percabulan, sebanyak tujuh kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek korban.
Peristiwa nahas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.
Baca juga: Ingat Pengacara Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh di Banten? Kini Jadi Tersangka, Rudapaksa Remaja

Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.
Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.
Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom.
Dirawat di RS karena Coba Akhiri Hidup, Gadis Ini Kabur, Malah Jadi Korban Rudapaksa, Dibawa ke Kos
Nasib pilu seorang perempuan yang dirawat di rumah sakit karena mencoba mengakhiri hidup.
Namun ia malah kabur dari rumah sakit dan ingin menuju rumah bibinya.
Nahas dalam perjalanan, gadis ini malah diajak oleh seorang pria tak dikenal dan jadi korban rudapaksa.
Baca juga: TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka
Seorang pasien yang dirawat karena percobaan bunuh diri di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berusia 18 tahun diduga diperkosa saat kabur dari rumah sakit (RS).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
"Korban saat itu dirawat di salah satu RS Swasta di Buleleng karena percobaan bunuh diri. Korban kabur tanpa sepengetahuan petugas RS," katanya, Senin (18/12/2023) di Buleleng.
Saat itu korban hendak pulang ke rumah bibinya di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Ia kemudian bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut.
Pria tersebut kemudian menawarkan diri mengantarkan korban. Korban pun bersedia dan naik ke atas sepeda motor pelaku.
Namun bukannya diantar pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah kos di Kecamatan Buleleng. Di sana, pelaku diduga memperkosa korban.
"Korban dibawa ke sebuah kos oleh pelaku dan dikunci. Pelaku diduga menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ungkapnya.
Saat itu korban takut, sehingga tidak berani melawan pelaku.
Baca juga: Ingat Pengacara Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh di Banten? Kini Jadi Tersangka, Rudapaksa Remaja

Setelah memperkosa korban, pelaku mengantarkan korban ke rumah bibinya. Begitu sampai, korban mencabut kunci motor pelaku agar tidak kabur.
Pelaku sempat diamankan ke kantor desa dan dibawa ke kantor Polsek Kubutambahan kemudian ke Polres Buleleng.
"Korban melaporkan kejadian ini dan pelaku sudah sempat kami amankan. Kasus ini masih penyelidikan, kami tengah mengumpulkan barang bukti," jelas dia.
TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka
Seorang ayah mertua di Tarakan, Kalimantan Utara inisial AM (46) tega merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun.
Kepada polisi, AM mengaku tega menodai menantunya lantaran tak mendapat jatah biologis dari istrinya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.
Baca juga: Nasib Wanita yang Ngaku Pria Demi Nikah Sesama Jenis di Cianjur, Dilaporkan ke Polisi, Mertua Kecewa

"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023.
Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).
Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.
Baca juga: Mertua Putri Dini yang Dituduh Ingin Rebut Harta Buka Suara, Sebut Fitnah, Bongkar Sikap Asli Mantu
Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.
"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.
Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.
Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.
Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|