Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS Ayah di Muara Baru Habisi Anak Kandung, Ditampar hingga Ditendang 'Tempramen, Pecandu Narkoba'

Ayah di Muara Baru yang menganiaya anak ketiganya, K alias A (11), hingga akhirnya tewas terancam hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ilustrasi kekerassan pada anak. Ayah di Muara Baru yang menganiaya anak ketiganya, K alias A (11), hingga akhirnya tewas terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Bentuk penganiayaan Usmanto terhadap A berupa tamparan, tendangan, dan bantingan sehingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Uang di Dompet Istri Berkurang, Suami di Medan Emosi, Aniaya Istri di Depan Tetangga: Ampun!

Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak (TribunSumsel)

Tidak berselang lama, polisi langsung menangkap Usmanto. Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Boby Danuardi mengatakan, pelaku merupakan orang yang temperamen.

“Bapaknya ini memang temperamen karena pecandu narkoba,” kata Boby saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/12/2023).

Meski begitu, hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba.

TAMPANG Risqi, Pelaku Aniaya Balita Keponakan Pacar hingga Patah Leher, Emosi Gegara Sering Rewel

Terungkap sudah alasan Risqi Ariskalaki (29), menganiaya keponakan pacarnya berinisial HZ hingga mengalami koma dan patah leher.

Warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur itu menganiaya balita berusia 3 tahun hanya karena emosi.

Dia merasa kehadiran balita itu mengganggu hubungannya dengan sang pacar, SAB (17).

Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata.

Baca juga: Siswa SMAN 26 Jakarta Aniaya Junior, Kepala Ditutup Kaos & Dipukuli, Kemaluan Luka, Pelaku 15 Orang

Risqi Ariskalaki (29), pelaku penganiaya balita berinisial H (3)
Risqi Ariskalaki (29), pelaku penganiaya balita berinisial H (3) di kontrakan kawasan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur. Kini, ia sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Pengakuannya HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan saksi (SAB), maka tersangka sering melakukan kekerasan," kata Leonardus, Selasa (12/11/2023).

Berdasar penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Risqi dan SAB selama ini tinggal pada unit kontrakan sama layaknya suami istri.

Pada unit kontrakan tersebut, HZ yang dititipkan ibu kandungnya kepada SAB dianiaya Risqi secara biadab hingga kini korban dalam keadaan koma terbaring di RS Polri Kramat Jati.

"Tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ dengan cara menyundut rokok, membanting, memukul dan mencekik leher korban," ujarnya.

Leonardus menuturkan tindak penganiayaan dialami HZ tersebut setidaknya terjadi sejak bulan awal November 2023 lalu hingga puncaknya pada 8 Desember 2023.

Saat HZ dibawa ke RS Polri Kramat Jati oleh Risqi dan SAB pada 8 Desember 2023, korban bahkan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dianiaya hingga mengalami cedera berat di otak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMuara Baruayahnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved