Berita Kriminal
Oknum Caleg di Lombok Tengah Ditangkap, Terlibat Pesta Sabu, Dapat Sanksi Tegas dari KPU dan Partai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA (44), seorang calon legislatif (Caleg) dari PAN
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Oknum calon legislatif (caleg) di Lombok Tengah ditangkap karena terlibat pesta sabu.
Polisi melakukan penangkapan terhadap caleg tersebut pada Selasa (5/12/2023) dini hari.
Oknum tersebut kini pun terancam mendapatkan sanksi tegas dari partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: KOMPAK Sejoli di Karawang Jualan Sabu, Sebulan Bisa Kirim 2 Kg, Terbongkar Gegara Chat Adu Bagong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA (44), seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga terlibat pesta sabu-sabu.
Polisi menangkap BIA di Kecamatan Lombok Tengah pada Selasa (5/12/2023) dini hari.
"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).

Pembatalan
Menurut Darmawan KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.
"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.
Selain itu caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.
Baca juga: Polisi Jambi Temukan Narkoba di Mobil Tanpa Sopir, Disimpan dalam Kemasan Teh Cina, Berat Sabu 3 Kg
Tanggapan partai

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.
Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu-sabu.
"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum. Makabada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|