Breaking News:

Berita Kriminal

Malangnya Siswi SMP di Sultra, Dianiaya 3 Orang di Kebun Jambu Gegara Tak Tahu Arti Kata Ladies

Seorang siswi SMP berinisial NHR (14) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dianiaya oleh tiga orang gegara tidak tahu arti kata ladies.

Editor: jonisetiawan
freepik.com
Ilustrasi gadis SMP di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dianiaya oleh tiga orang di kebun jambu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Malangnya nasib seorang siswi SMP di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dia dianiaya oleh tiga orang pada Jumat (1/12/2023).

Dalam video yang beredar, siswi berinisial NHR (14) yang masih mengenakan seragam sekolah tampak dianiaya oleh tiga orang di sebuah kebun jambu mete.

Aksi penganiayaan itu diduga direkam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial.

Hingga pada akhirnya video penganiayaan itu viral di media sosial dan beredar secara luas.

Baca juga: Tangis Ibu Siswa MAN 1 Medan Pecah, Tak Terima Anaknya Jadi Korban Bully, Alasan Pelaku Siksa Korban

Ilustrasi penganiayaan,
Ilustrasi penganiayaan, seorang siswi SMP di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dia dianiaya oleh tiga orang (shutterstock)

Anggota Satreskrim Polres Buton Tengah yang melakukan patroli cyber berhasil menemukan video tersebut dan melacak identitas ketiga pelaku beserta korban.

Para pelaku berinisial SMR (16), WM (15), dan KL (15), semuanya merupakan warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Narton, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (30/11/2023) di desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka.

Menurut Narton, peristiwa ini berawal saat korban sedang antre untuk membeli minyak tanah.

Saat itulah, korban bertanya kepada teman lelakinya tentang arti kata "ladies," yang kemudian menjadi pemicu dari kejadian tragis tersebut.

“Korban bertanya (ke teman lelakinya) apakah ladies itu sama dengan l*nte.

Kata tersebut kemudian didengar oleh perempuan lain dan disampaikan kepada ketiga pelaku sehingga terjadi penganiayaan,” ujarnya.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Satreskrim Polres Buton Tengah.

Ketiganya terancam pasal pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu baru-baru ini juga viral kasus perundungan di Jambi.

Seorang santri berinisial APD (12) kelas 7 menjadi korban perundungan oleh dua orang seniornya  di pondok Tawakal Tri Sukses Kota Jambi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
siswi SMPSulawesi Tenggarakebundianiaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved