Breaking News:

Berita Kriminal

Cinta Ditolak Ibu Korban, Tukang Pijat Sakit Hati, Nekat Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan di Cirebon

Pria asal Cirebon, Jawa Barat, ditangkap karena telah menculik dan mencabuli bayi berusia 4 bulan di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon

Kolase TribunCirebon/ist
Seorang pria tukang pijat tega culik dan cabuli bayi berusia 4 bulan di Cirebon karena sakit hati cintanya ditolak ibu korban 

Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi berjenis kelamin laki-laki itu pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu beberapa jam setelah kejadian.

Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.

"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang pelaku penculikan terhadap bayi empat bulan," ujar Arif.

Baca juga: BEJAT! Guru SD di Karawang Tega Cabuli Siswi Satu Kelas, Baru 8 Murid yang Berani Speak Up

Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).
Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023). (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Arif mengatakan, pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi.

"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas dia.

Rupanya, bayi itu dijadikan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.

"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun," kata Arif.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun. 

Kronologi

Paman korban, Anwar (28), yang ditemui seusai melakukan pengaduan kepada Unit PPA Polresta Cirebon, menceritakan, awalnya nenek korban yang mengetahui kejadian. Saat itu dia akan menunaikan salat Subuh.

Dia terkejut karena cucunya tak ada di tempat tidur.

"Lalu neneknya itu langsung membangunkan ibunya. Ibunya kaget dan pihak keluarga langsung mencari ke setiap sudut rumah," ujar Anwar, Kamis.

Pencari itu, kata dia, dibantu juga oleh masyarakat sekitar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita viral hari initukang pijatkorbanbayi 4 bulan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved