Berita Viral
60 Botol Miras Sitaan Hilang, Polisi di India Menduga Dihabiskan oleh Tikus-tikus 'Digigiti, Rusak'
Viral pengakuan polisi di India yang menyebut tikus-tikus mencuri dan menenggak 60 botol miras yang disita
Editor: Nafis Abdulhakim
PEMILIK Kontrakan TKP Produksi Keripik Pisang Narkoba Kira Penyewa Nganggur, Ternyata Omzet Milyaran
Pemilik kontrakan tempat produksi keripik pisang narkoba sungguh tak menyangka rumah miliknya jadi TKP.
Sebelum kasus terungkap, pemilik kontrakan menduga penyewa adalah pengangguran.
Sama sekali tak terbesit di benaknya, ternyata penyewa kontrakanannya punya omzet milyaran karena produksi keripik pisang narkoba.
Sebelumnya diberitakan pihak Kepolisian dari jajaran Bareskrim Polri dibantu Polda DIY telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka kasus keripik pisang narkoba dan happy water.
Dari 8 tersangka tersebut termasuk R, pria yang mengontrak rumah untuk dijadikan tempat produksi.
Dikutip dari TribunJogja.com, R baru sekitar sebulan mengontrak sebuah rumah di Padukuhan Pelem Kidul atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
R diketahui sebagai 'koki' pengolah produk keripik pisang narkoba dan happy water.
Dalam tugasnya R dibantu oleh tersangka lain yakni EH, BS, MRE, dan AR.
Baca juga: Produksi Narkoba Keripik Pisang, dalam Sebulan Pelaku Dapat Omzet Rp 4 Miliar Harganya Rp 6 juta

Selain itu, R juga berperan sebagai distributor yang menyalurkan barang haramnya ke para calon pembeli.
Dikira pengangguran
Pemilik kontrakan yang ditinggali R, Wahyuni (66) memberikan pengakuannya.
Ia terkejut tak pernah mengira rumah miliknya dipakai untuk tempat produksi keripik pisang narkoba dan happy water.
Bahkan Wahyuni mengira R seorang pengangguran.
"Karena selama ini saya kira yang ngontrak itu cuma tidur saja," ucap dia, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (12/4/2023).
Wahyuni melanjutkan ceritanya, ia mengaku beberapa kali bertegur sapa dengan R.
Momen tersebut terjadi saat R hendak beli makan di dekat kontrakannya.
R kerap membeli makanan di angkringan pempek di warung milik warga.
Baca juga: Narkoba Keripik Pisang Beredar, Ternyata Diproduksi di Magelang dan Bantul, 426 Bungkus Diamankan

"Kalau ketemu pasti dia mau cari makan. Pernah kemarin-kamarin gitu juga."
"Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan," kata Wahyuni.
Wahyuni menambahkan, ia melihat langsung R saat ditangkap polisi pada Kamis (2/11/2023) malam.
Awalnya rumah kontrakannya didatangi sejumlah anggota kepolisian berseragam sipil.
"Malam itu, waktu pengamanan (tersangka R) ada pak polisi yang jambak rambut dia (tersangka R). Pak polisi itu jambak rambutnya ke atas, terus saya takut."
"Pas dia (tersangka R) keluar, kok tiba-tiba tangannya sudah diborgol. Saya langsung cari tahu, ternyata dia bikin narkoba di kontrakan saya," tandas Wahyuni.
Bisa beromzet Rp5 miliar
Putaran uang di bisnis haram R dan kawan-kawan lewat jual beli keripik pisang narkoba dan happy water ternyata bernilai fantastis.
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mentaksir, R dkk bisa memiliki omzet hingga miliaran rupiah jika semua barang dagangannya habis terjual semua.
Beruntung sebelum Keripik pisang narkoba dan happy water ludes dibeli, polisi bisa membongkar kasusnya.
"Kalau itu terjual sekitar Rp 4 sampai Rp 5 miliar. Untung belum sempat terjual semuanya," kata Slamet, dikutip dari TribunJogja.com.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika.
Baca juga: WASPADA Kini Beredar Narkoba Bentuk Keripik Pisang dan Happy Water, Harganya Mahal Kita Curiga

Slamet membeberkan para pelaku sudah menjual keripik pisang narkoba sebanyak 30 kilogram.
Keripik pisang dan happy water tersebut dicapur sejumlah narkoba ke dalam kandungannya.
"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu.
Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," urai Slamet.
Kini R, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
R terancam pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (*)
Diolah dari artikel TribunStyle, Kompas.com dan TribunSolo.com.
Sumber: TribunStyle.com
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|
Roda Besi Brimob Renggut Nyawa Ojol, Teriakan Berubah Tangisan, Kapolri Tunduk Meminta Maaf |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Jakarta, Ojol Terlindas Rantis Brimob saat Demo, Video Amatir Viral di Medsos |
![]() |
---|
Bukan Orang Biasa, Gaji Salsa Erwina Disebut Selevel Anggota DPR RI, Viral Tantang Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Pekerjaan Sintya Cilla Bikin Denny Sumargo Syok, Rela Beli Minuman Mahal Demi Ketemu DJ Panda |
![]() |
---|