Breaking News:

Berita Viral

60 Botol Miras Sitaan Hilang, Polisi di India Menduga Dihabiskan oleh Tikus-tikus 'Digigiti, Rusak'

Viral pengakuan polisi di India yang menyebut tikus-tikus mencuri dan menenggak 60 botol miras yang disita

Kolase TirbunTrends.com/ist
Viral pengakuan polisi di India yang menyebut tikus-tikus mencuri dan menenggak 60 botol miras yang disita 

TRIBUNTRENDS.COM - Polisi di India syok mendapati 60 botol minuman keras ilegal yang disita menghilang.

Pihaknya menduga, barang bukti tersebut dihabiskan oleh segerombolan tikus.

Kini polisi setempat melaporkan kasus ini ke pengadilan.

Baca juga: Makan Mie Ayam, Polwan Temukan Daging Mirip Tikus, Segera Periksa Panci Pedagang, Isinya Lebih Ngeri

Viral pengakuan polisi di India yang menyebut tikus-tikus mencuri dan menenggak.

Hal ini terkuak dari pengakuan petugas kepolisian di Chhindwara, Madhya Pradesh, India.

Dalam laporannya, dilansir dari IndiaTimes pada Jumat, (10/11/2023), 60 botol minuman keras ilegal yang disita tiba-tiba hilang dari kantor polisi.

Tikus.
Tikus. (DoItYourself.com)

 

Hingga akhirnya polisi menangkap satu tersangka yaitu hewan pengerat. Lalu mereka menyebut tikus-tikus lain telah kabur dari tempat kejadian.

Botol-botol yang disita tersebut merupakan barang bukti dalam kasus minuman keras terlarang.

Setelah barang bukti tersebut hilang, para petugas berwajib harus menghadapi tugas yang sulit dalam membuktikan kasus ini.

Polisi setempat secara resmi melaporkan kehilangan barang bukti ini ke pengadilan.

Dalam laporan tersebut dituliskan bahwa hewan pengerat telah merusak 60 botol minuman keras yang disimpan di ruang bukti kantor polisi Kotwali.

 

Kronologi

Penanggung jawab kepolisian Umesh Gohlani membeberkan pengakuannya di Times of India:

"Botol-botol kecil minuman keras pedesaan ini terbuat dari plastik, jadi tikus-tikus itu mengigiti sehingga menyebabkan minuman keras tersebut rusak."

"Kami menyiapkan laporan sesuai prosedur dan menyerahkannya ke pengadilan untuk dipertimbangkan."

"Pengadilan biasanya menganalisis masalah yang sebenarnya. Bukti, seperti botol kosong, harus ada."

“Kantor polisi kami berada di gedung tua, dan banyak barang sitaan disimpan di sana.”

"Hewan pengerat adalah bahaya. Kami mengambil tindakan pencegahan untuk menangkap mereka dan melepaskannya di tempat lain."

Ilustrasi botol miras yang disita
Ilustrasi botol miras yang disita (DOKUMENTASI POLRES KP)

"Kami juga menangkap beberapa setelah kasus ini terjadi,” lanjutnya.

Namun ada satu hal yang masih dipertanyakan di mana tidak ada barang lain di ruangan itu yang hancur karena gigitan tikus.

Sementara itu, Umesh Gohlani membahas pengamanan tambahan yang diterapkan untuk melindungi barang bukti yang disimpan di kantor polisi tersebut.

Ia menambahkan, ganja dan barang bukti lain yang disita akan disimpan dalam batang besi demi melindunginya dari gigitan tikus.

Namun dokumen penting akan disimpan di tempat yang tinggi untuk mencegah tikus-tikus tersebut.

Tikus-tikus ini menjadi teror besar yang dirasakan polisi dan para pegawai kantor pemerintahan India.

Kantor-kantor yang dipenuhi dengan tikus ini antara lain adalah rumah sakit daerah, gedung kolektor, dan dinas pendidikan.

Menurut laporan lain, hewan pengerat tersebut telah melahap dokumen-dokumen penting dan jenazah di kantor kesehatan.

Bahkan ada laporan bahwa Rumah Sakit Daerah Chhindwara menghabiskan banyak uang setiap tahunnya untuk menjebak tikus-tikus tersebut.

RAZIA Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Pergoki 3 Bocah Belia Beli Miras, 7 Orang Narkoba

Sebanyak tujuh orang di Surabaya ditangkap karena positif menggunakan narkoba.

Razia dilakukan petugas pada Minggu (5/11/2023) dini hari.

Sementara itu, petugas juga mendapati tiga bocah di bawah umur membeli minuman beralkohol.

Baca juga: MABUK Miras, Pengendara di Surabaya Tabrak Polisi dan Wartawan, Takut Kena Razia Gak Bawa Dompet

Petugas gabungan merazia dua tempat hiburan malam Surabaya, Minggu (5/11/2023) dini hari.

Tujuh orang ditangkap karena positif narkoba dan tiga anak di bawah umur kedapatan membeli minuman keras (miras).

Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba (TribunJambi/Istimewa)

Kasi Humas BNN Kota Surabaya, dr Singgih Widi Pratomo, mengatakan, razia dua tempat hiburan malam itu diikuti oleh sejumlah anggota Satpol PP, BNN, personel Polrestabes serta TNI.

Pertama, kata Singgih, petugas gabungan mendatangi Paradise Club yang berada di Jalan Embong Malang, Kecamatan Genteng.

Para pegawai dan pengunjung pun langsung dites urine.

"Diamankan tujuh orang dari Paradise (positif narkoba). Empat pengunjung laki-laki dan tiga LC kami amankan dan lakukan pemeriksaan," kata Singgih, ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Kemudian, petugas melanjutkan razia ke Chug Bar yang ada di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakasantri. Di lokasi itu, tidak ditemukan pelanggan maupun pegawai positif narkoba.

"Di Chug Bar tidak ada yang positif (narkoba), nihil. Tapi ada tiga pengunjung diamankan Satpol PP (Kota Surabaya), karena masih di bawah umur," jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, pihaknya mengikuti razia tersebut untuk mengecek kelengkapan izin para pemilik tempat hiburan malam.

"Kami lakukan pengecekan terhadap administrasi kepemilikan kelengkapan izin operasional, semunya lengkap, mereka mempunyai izin," kata Fikser.

Baca juga: Produksi Narkoba Keripik Pisang, dalam Sebulan Pelaku Dapat Omzet Rp 4 Miliar Harganya Rp 6 juta

Ilustrasi miras
Ilustrasi miras (Freepik)

Kemudian, kata Fikser, Satpol PP juga melakukan pengecekan KTP kepada para pengunjung tempat tersebut. Sedangkan, BNNK Surabaya fokus untuk melakukan tes urine narkoba.

"Kami menjaring kurang lebih sembilan pengunjung (Paradise Club) yang tidak membawa KTP. Kemudian di tempat ini (Chug Bar) ada empat, tiga orang di bawah umur," jelasnya.

Fikser mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada dua tempat hiburan malam tersebut agar mereka tidak lagi menerima tamu di bawah umur.

PEMILIK Kontrakan TKP Produksi Keripik Pisang Narkoba Kira Penyewa Nganggur, Ternyata Omzet Milyaran

Pemilik kontrakan tempat produksi keripik pisang narkoba sungguh tak menyangka rumah miliknya jadi TKP.

Sebelum kasus terungkap, pemilik kontrakan menduga penyewa adalah pengangguran.

Sama sekali tak terbesit di benaknya, ternyata penyewa kontrakanannya punya omzet milyaran karena produksi keripik pisang narkoba.

Sebelumnya diberitakan pihak Kepolisian dari jajaran Bareskrim Polri dibantu Polda DIY telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka kasus keripik pisang narkoba dan happy water.

Dari 8 tersangka tersebut termasuk R, pria yang mengontrak rumah untuk dijadikan tempat produksi.

Dikutip dari TribunJogja.com, R baru sekitar sebulan mengontrak sebuah rumah di Padukuhan Pelem Kidul atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.

R diketahui sebagai 'koki' pengolah produk keripik pisang narkoba dan happy water.

Dalam tugasnya R dibantu oleh tersangka lain yakni EH, BS, MRE, dan AR.

Baca juga: Produksi Narkoba Keripik Pisang, dalam Sebulan Pelaku Dapat Omzet Rp 4 Miliar Harganya Rp 6 juta

Sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).
Sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana)

Selain itu, R juga berperan sebagai distributor yang menyalurkan barang haramnya ke para calon pembeli.

Dikira pengangguran

Pemilik kontrakan yang ditinggali R, Wahyuni (66) memberikan pengakuannya.

Ia terkejut tak pernah mengira rumah miliknya dipakai untuk tempat produksi keripik pisang narkoba dan happy water.

Bahkan Wahyuni mengira R seorang pengangguran.

"Karena selama ini saya kira yang ngontrak itu cuma tidur saja," ucap dia, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (12/4/2023).

Wahyuni melanjutkan ceritanya, ia mengaku beberapa kali bertegur sapa dengan R.

Momen tersebut terjadi saat R hendak beli makan di dekat kontrakannya.

R kerap membeli makanan di angkringan pempek di warung milik warga.

Baca juga: Narkoba Keripik Pisang Beredar, Ternyata Diproduksi di Magelang dan Bantul, 426 Bungkus Diamankan

Potret kontrakan yang menjadi tempat produksi narkotika di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Potret kontrakan yang menjadi tempat produksi narkotika di Banguntapan, Kabupaten Bantul. (TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana)

"Kalau ketemu pasti dia mau cari makan. Pernah kemarin-kamarin gitu juga."

"Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan," kata Wahyuni.

Wahyuni menambahkan, ia melihat langsung R saat ditangkap polisi pada Kamis (2/11/2023) malam.

Awalnya rumah kontrakannya didatangi sejumlah anggota kepolisian berseragam sipil.

"Malam itu, waktu pengamanan (tersangka R) ada pak polisi yang jambak rambut dia (tersangka R). Pak polisi itu jambak rambutnya ke atas, terus saya takut."

"Pas dia (tersangka R) keluar, kok tiba-tiba tangannya sudah diborgol. Saya langsung cari tahu, ternyata dia bikin narkoba di kontrakan saya," tandas Wahyuni.

Bisa beromzet Rp5 miliar

Putaran uang di bisnis haram R dan kawan-kawan lewat jual beli keripik pisang narkoba dan happy water ternyata bernilai fantastis.

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mentaksir, R dkk bisa memiliki omzet hingga miliaran rupiah jika semua barang dagangannya habis terjual semua.

Beruntung sebelum Keripik pisang narkoba dan happy water ludes dibeli, polisi bisa membongkar kasusnya.

"Kalau itu terjual sekitar Rp 4 sampai Rp 5 miliar. Untung belum sempat terjual semuanya," kata Slamet, dikutip dari TribunJogja.com.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika.

Baca juga: WASPADA Kini Beredar Narkoba Bentuk Keripik Pisang dan Happy Water, Harganya Mahal Kita Curiga

Bareskrim Polri dan jajaran pejabat berkepentingan menunjukkan sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).
Bareskrim Polri dan jajaran pejabat berkepentingan menunjukkan sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/NETI ISTIMEWA RUKMANA)

Slamet membeberkan para pelaku sudah menjual keripik pisang narkoba sebanyak 30 kilogram.

Keripik pisang dan happy water tersebut dicapur sejumlah narkoba ke dalam kandungannya.

"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu.

Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," urai Slamet.

Kini R, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

R terancam pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (*)

Diolah dari artikel TribunStyle, Kompas.com dan TribunSolo.com.

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
berita viral hari inimiraspolisiIndia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved