Breaking News:

Berita Kriminal

Tampang Prada Y, Bunuh Tunangan & Buang Jasad hingga Tinggal Kerangka, Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ini tampang Prada Y, oknum TNI tega bunuh tunangannya yang hamil 3 bulan, dituntut penjara seumur hidup.

Editor: ninda iswara
Via Serambinews.com
Ini tampang Prada Y, oknum TNI tega bunuh tunangannya yang hamil 3 bulan, dituntut penjara seumur hidup. 

Informasi tambahan, Prada Y merupakan anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas.

Baca juga: PILU Bidan Ayie, Tangan Bengkak Dianiaya Mantan Suami Oknum TNI, Meringis Sakit di Depan Pengadilan

Sosok Prada Y bersama tunangannya SM
Sosok Prada Y bersama tunangannya SM (Via Serambinews.com)

Awal kasus

Kasus yang menjerat Prada Y berawal dari penemuan kerangka manusia pada Kamis 1 Juni 2023 silam.

Lokasinya berada di lahan kosong Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Kepala Desa Sebunga, Bernadus menceritakan kronologi penemuan kerangka tersebut.

Awalnya ada dua warga yang sedang mencari kayu di sekitar lokasi kejadian.

"Mayat dalam kondisi sudah tinggal tulang belulang ditemukan oleh 2 orang warga yang hendak mencari kayu cerucuk," urainya, dikutip dari TribunSambas.com.

Saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa untuk diteruskan ke Polres Sambas.

Aparat lalu mengevakuasi kerangka untuk selanjutnya diidentifikasi.

"Diduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan," tutup Bernadus.

Kata keluarga korban

Belakangan terungkap, identitas kerangka tersebut adalah Sri Mulyani.

Perempuan berumur 23 tahun itu adalah warga Kota Pontianak.

Sang kakak Sri, Yuliansyah (31) mengungkapkan keyakinannya.

"Saya yakin, jasad itu adik kandung saya Sri Mulyani karena saya masuk sendiri melihat jenazah di dalam, dari behel, lalu gelang yang dikenakan, itu adik saya," ucapnya pada Jumat 2 Juni 2023 lalu, dikutip dari TribunSambas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Prada YSambastunangan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved