Breaking News:

Berita Kriminal

Tampang Prada Y, Bunuh Tunangan & Buang Jasad hingga Tinggal Kerangka, Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ini tampang Prada Y, oknum TNI tega bunuh tunangannya yang hamil 3 bulan, dituntut penjara seumur hidup.

Editor: ninda iswara
Via Serambinews.com
Ini tampang Prada Y, oknum TNI tega bunuh tunangannya yang hamil 3 bulan, dituntut penjara seumur hidup. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ini tampang Prada Y, oknum TNI yang tega bunuh tunangan dan membuang jasadnya.

Prada Y membunuh tunangannya yang bernama Sri Mulyani di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Selasa (7/11/2023) kemarin, Prada Y menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak.

Terdakwa Prada Y dituntut penjara seumur hidup karena telah membunuh tunangannya bernama Sri Mulyani.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Prada Y dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.

Ia mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret hijaunya.

Prada Y masuk ke ruang sidang dengan pengawalan anggota Provos TNI.

Baca juga: TEGANYA Prada Y, Bunuh Tunangan Hamil 3 Bulan, Kini Ditemukan Sudah Kerangka, Kakak Korban: Biadab!

Prada Y, oknum TNI tega bunuh tunangannya yang hamil 3 bulan
Prada Y, oknum TNI tega bunuh tunangannya yang hamil 3 bulan

Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.

Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp206 juta atas kasus ini.

Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.

Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.

"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.

"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Prada YSambastunangan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved