Berita Kriminal
BEJAT Ayah di Magetan Tega Cabuli Anak Tiri, Padahal Istri Kerja Keras di Batam, '4 Kali Hubungan'
Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, mengamankan pria pengangguran karena diduga mencabuli anak tirinya saat istrinya bekerja di Batam.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Aksi tak terpuji dilakukan pria di Magetan yang tega merudapaksa anak tirinya.
Padahal sang istri sedang bekerja keras di Batam.
Pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali.
Baca juga: BEJAT Pria di Aceh Tega Cabuli Anak Kandung, Korban Hamil dan Kini Melahirkan, Dilakukan 5 Kali
Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, mengamankan pria pengangguran karena diduga mencabuli anak tirinya saat istrinya bekerja di Batam.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, tersangka mengaku melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya karena kesepian ditinggal istrinya bekerja.

"Dari pengakuan tersangka merupakan bapak tiri korban telah melakukan empat kali hubungan.
Hubungan dilakukan dengan rayuan, karena korban dan adiknya tinggal di rumah tersangka jadi ketakutan sehingga mau diajak melakukan hubungan terlarang," ujarnya saat konferensi pers di depan markas Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).
Kelakuan bejat tersangka terbongkar saat sekolah melakukan skrining terhadap korban yang sering terlambat dan tidak masuk sekolah.
Saat dilakukan wawancara oleh pihak sekolah, korban mengaku menjadi korban kelakuan bejat bapak tirinya.
"Terungkapnya saat sekolah melakukan skrining karena korban ini sering terlambat dan tidak masuk sekolah karena harus mengasuh adiknya.
Dari pengakuan korban, dia telah menjadi korban pencabulan bapak tirinya," jelas Angga.
Baca juga: Saya Malu Menyesal MS, Tega Cabuli Bocah 2 Tahun, Modus Pinjami HP: Saya Khilaf, Maafkan Saya
Berdasar hasil visum, korban dinyatakan telah hamil 16 minggu.

"Hasil visum korban hamil 16 minggu. Untuk orangtua perempuan korban bekerja di Batam," ucapnya.
Ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|